Liputan6.com, Surabaya - Terdakwa kasus korupsi Saiful Ilah melalui penasehat hukum menyatakan akan melakukan upaya banding atas putusan majelis Hakim yang memvonis hukuman tiga tahun penjara.
"Kami menyampaikan akan menempuh jalur upaya hukum banding," ujar Penasehat Hukum Saiful Ilah, Syamsul Huda saat ditanya Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin petang (5/10/2020).
Sebelumnya, terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah dituntut empat tahun penjara, dan denda senilai Rp.200 juta. Saiful Ilah dinyatakan bersalah telah menerima sejumlah uang dari seorang kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah menerima sejumlah proyek.
Advertisement
Baca Juga
Saiful Ilah dikenakan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Jaksa KPK, Arif Suhermanto dalam sidang pembacaan tuntutan mengatakan Saiful Ilah secara sah meyakinkan telah menerima sejumlah uang total Rp.600 juta dari seorang kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah menerima dan menyelesaikan empat proyek.
"Menuntut terdakwa selama empat tahun penjara dengan denda senilai Rp.200 juta, dan subsidair selama enam bulan penjara," ujar Arief Suhermanto dihadapan ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 14 September 2020.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Divonis Tiga Tahun Penjara
Sebelumnya, Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah (Abah Ipul), terdakwa kasus korupsi divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut sebanyak empat tahun penjara.
"Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman Tiga Tahun penjara dan denda senilai Rp.200 juta, subsidair Enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp.250 juta ," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Gede Artana saat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin petang, 5 Oktober 2020.
Terdakwa Saiful Ilah dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.
"Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan. Dan tidak kooperatif," ujar dia.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut, dia juga berjasa membangun Sidoarjo dan mensejahterakan masyarakat, serta menorehkan banyak prestasi.
Advertisement