Pengacara Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Nilai Jaksa Banyak Tafsirkan Fakta

Penasehat Hukum Syamsul Huda menuturkan, pihaknya akan sampaikan pledoi terkait tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Bupati Sidoarjo Nonaktif Sailful Ilah.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 14 Sep 2020, 21:11 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2020, 21:10 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Penasehat Hukum terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, Syamsul Huda (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Penasehat Hukum terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, Syamsul Huda bakal mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pekan depan atas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kliennya yaitu empat tahun penjara, dan denda senilai Rp 200 juta. 

"Jaksa Penuntut Umum lebih banyak menafsirkan fakta. Padahal pidana korupsi berkaitan erat dengan sesuatu yang terang benderang. Baik alat bukti, fakta, perbuatannya, maupun rangkaian perbuatannya," ujar Syamsul Huda di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Juanda Sidoarjo, Senin (14/9/2020). 

Dia menuturkan, banyak sekali yang disampaikan JPU KPK terkait alat bukti petunjuk untuk menuntut terdakwa. Padahal KPK memiliki kuasa yang kuat untuk mencari alat bukti yang kuat.

"Nanti pledoi akan kami sampaikan. Baik fakta, peristiwa dan rangkaian peristiwanya," kata dia. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Pengacara Sebut Ajudan Terima Uang

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Illa di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Dok Istimewa)

Dia mencontohkan, seperti yang sebutkan Jaksa KPK, ada perbuatan sempurna (voltooid) terkait penerimaan sejumlah uang. Padahal, lanjut Syamsul Huda, uang senilai Rp 350 juta itu diterima Budiman (alm) yang juga ajudan bupati. 

"Bagaimana ini bisa dikatakan perbuatan sempurna. Yang menerima bukan saudara Saiful Ilah. Tapi Budiman. Hampir semua kasus yang ditangani KPK perbuatan sempurnanya nampak sekali," ucapnya. 

"Bagaimana uang itu diberikan, bagaimana uang diterima, berapa jumlahnya, apakah berkaitan dengan komitmen, berapa persen dari proyek, dan sebagainya. Sedangkan ini tidak ada sama sekali," ia menambahkan.

Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo. Politikus PKB itu dijerat bersama lima orang lainnya.

Yakni Kadis PU dan BMSD Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK Dinas PU dan BMSD Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, serta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, pihak swasta.

Pada 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu Ghopur adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek di Sidoarjo tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya