Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Tulungagung

Sebelum membunuh korban, pelaku yang masih tetangga korban, diketahui sempat menyelinap ke rumah korban dan bersembunyi di kolong dipan.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Nov 2020, 09:08 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Motif pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Bandung, Kamis, 19 November 2020 terungkap. Aparat Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur, menyatakan pembunuhan itu dilatarbelakangi rasa suka pelaku terhadap korban.

"Tapi, keterangan tersangka ini (suka terhadap korban) masih akan kami dalami lagi," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto di Tulungagung, Senin, 23 November 2020.

Fakta lain yang ditemukan polisi, pelaku juga berniat mencuri barang milik Nikmatur Rohmah.

Sebelum membunuh korban, pelaku berinisial BS (28) yang masih tetangga korban, diketahui sempat menyelinap ke rumah Nikmatur Rohmah dan bersembunyi di bawah kolong dipan yang ada di ruang tengah, dilansir dari Antara.

Begitu korban pulang, pelaku keluar dan membekap tubuh Nikmatur Rohmah dari belakang.

"Korban berontak dan berteriak minta tolong. Hal itu membuat pelaku panik kemudian memukuli kepala korban dengan bor listrik, kursi kecil dan tang hingga meninggal dunia," uca dia.

Menilik kronologi tersebut, ada indikasi pelaku juga merencanakan serangan seksual. Namun, hal ini belum diungkap secara gamblang oleh polisi Tulungagung.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Cemburu terhadap Suami Korban

20160206-Ilustrasi-Pembunuhan-iStockphoto
Ilustrasi Pembunuhan dengan Senjata Tajam (iStockphoto)

Pelaku hanya mengakui cemburu terhadap suami korban. "Dia juga ada dendam terhadap suami korban karena sering dituduh maling saat mengambil air di masjid," ujarnya.

Polisi meyakini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini sudah merencanakan aksinya. Hal ini dikuatkan oleh pengakuan pelaku yang mengatakan sudah mempelajari situasi rumah Nikmatur Rohmah sejak sepekan sebelum melancarkan aksi kejahatannya.

Saat ditanya Kapolres Handono di hadapan sejumlah awak media, tersangka mengaku menyukai korban Nikmatur Rohmah dan cemburu terhadap suaminya.

"Pengakuan tersangka ini baru kami dengar saat rilis tadi. Kami akan lakukan pendalaman lagi terkait keterangan ini," katanya.

Pelaku kini ditahan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan dijerat pasal 340 Junto 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya jenazah korban ditemukan oleh suaminya, saat pulang usai menghadiri acara yasinan pada Kamis malam, 19 November 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya