Liputan6.com, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menyatakan telah menerima laporan kejahatan berbagai kasus dari masyarakat sebanyak 433 perkara.
Dari jumlah itu, polisi mengungkap dan merampungkan penyidikan sebanyak 323 perkara dengan menetapkan 568 orang tersangka.
Selain itu, polisi di Surabaya  menembak mati sebanyak 18 orang pelaku tindak kejahatan atau penjahat sepanjang 2020.
Advertisement
Baca Juga
Wakil Kepala Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartoyo menuturkan, tindakan terukur dengan menembak mati penjahat tersebut dilakukan karena para pelaku berupaya melawan menggunakan senjata tajam maupun senjata api rakitan saat hendak ditangkap hingga dinilai membahayakan nyawa petugas.
"Tindakan tegas terukur yang kami lakukan telah sesuai prosedur," ujar Hartoyo kepada wartawan di Surabaya, Rabu, (30/12/2020) dilansir dari Antara.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Selanjutnya
Pelaku kejahatan terbanyak yang ditembak mati sepanjang 2020 adalah perkara narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) sebanyak 11 orang. Selain itu, pelaku kejahatan perkara pencurian sepeda motor (curanmor) sebanyak lima orang, serta sisanya pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas).
Advertisement