Liputan6.com, Jakarta - Kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dinilai makin menurun. Oleh karena itu, Pakar Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (Unair) Dr Windhu Purnomo mendorong pemerintah daerah di Jawa Timur menegakkan kembali peraturan gubernur (Pergub) atau peraturan wali kota (Perwali) tentang penerapan protokol kesehatan.
Penegakan protokol kesehatan itu untuk mengendalikan kasus COVID-19 yang kembali meningkat.
Baca Juga
"Perwali atau Pergub harus kembali ditegakkan oleh daerah, sebab kepatuhan masyarakat makin rendah dan menurun," ujar Windhu.
Advertisement
Berdasarkan perkembangan terakhir per 1 Januari 2021, terjadi penambahan sebesar 887 dengan jumlah kasus aktif. Sementara dalam perawatan mencapai 6.201. Sedangkan total kumulatif kasus sejak awal pandemi di Jatim sudah mencapai 85.039 kasus.
Windhu menuturkan, meningkatnya kasus COVID-19 menunjukkan penularan yang meningkat pula karena kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan makin rendah dan menurun.
"Sebelumnya penerapan protokol kesehatan memang tidak bagus-bagus amat, sekarang malah cenderung menurun. Hasil pengamatan dari 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) angkanya hanya 55 persen masyarakat yang mematuhi secara nasional," ujar dia.
Bahkan di Jatim, kata Windhu, ada masyarakat yang melakukan aktivitas di jalan tanpa memakai masker. Kemudian jarak yang harusnya minimal satu meter, saat ini turun menjadi hanya 40 centimeter.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pergerakan Manusia Saat Libur Natal dan Tahun Baru Sulit Dikendalikan
Pergerakan manusia saat libur Natal dan Tahun Baru membuat penularan COVID-19 semakin susah dikendalikan. Selain itu, peningkatan kasus dipengaruhi karena kebijakan yang longgar dan adanya relaksasi demi ekonomi
"Seharusnya sweeping tetap dilakukan bukan hanya untuk warga tapi juga pengelola tempat publik. Kasih pengharagaan jika menjalankan prokes bagus, dengan membatasi kapasitas. Kasih penghargaan dengan perizinan dimudahkan. Itu akan membuat mereka termotivasi," ujarnya.
Namun, jika pengelola melanggar, pemerintah daerah harus memberi sanksi dengan mencabut izin tempat tersebut.
"Masyarakat akan menurut kok jika hotel atau tempat umum itu menjalankan prokes ketat. Jika disuruh menunggu makan karena di dalam masih penuh, masyarakat nurut. Asal pemerintah mengontrol ketat," tutur dia.
Mengenai ada pembatasan jam malam yang diberlakukan, Windhu memandang hal tersebut belum efektif untuk mengendalikan kasus COVID-19.
"Soal jam malam, itu kan hanya saat Tahun Baru saja. Apa bedanya jam malam dan jam pagi? Jam malam dilakukan, jam siang tetap berkerumun, ya tetap saja. Maka yang harus dilakukan adalah menegakkan kembali Pergub, Perwali atau Perbup," ujar Windhu.
Â
Advertisement