PPKM di Gresik, Ini yang Boleh dan Tidak untuk Dilakukan

Arief menyatakan, sejumlah sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jan 2021, 13:31 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2021, 13:31 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Pasar PPI Gresik, Surabaya, Jawa Timur tutup sementara untuk cegah penyebaran corona covid-19. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Kabupaten Gresik menjadi salah satu wilayah di Jatim yang diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.  

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan poin-poin pemberlakuan PPKM diantaranya membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen.

"Tentu dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring online," katanya dikutip TIMES Indonesia, Minggu (10/1/2021).

Arief menyatakan, sejumlah sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan, pengaturan pemberlakuan pembatasan seperti kegiatan restoran makanan minuman di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

"Pembatasan-pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 19.00 WIB. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes," ujarnya.

Terkait kegiatan peribadatan di Gresik, dia mengungkapkan tempat ibadah dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Juga terus mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 tingkat kabupaten sampai sampai dengan desa. Juga mengintensifkan kampung tangguh di masing-masing wilayah," terangnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Check Point

Sementara itu, sebelumnya pemerintah daerah mendukung penerapan pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Wakil Bupati Gresik Moh Qosim mengatakan pihaknya bakal menyiagakan kembali titik check point di sejumlah wilayah.

Pemberlakuan chek point ini berlaku di beberapa wilayah yakni Kecamatan Gresik, Kebomas, Manyar, Menganti dan Driyorejo.

“Kami masih akan mengkaji kembali beberapa wilayah kecamatan lain yang dipandang rawan, untuk kita aktifkan kembali pos chek point tersebut," ungkap diam

Selain itu, Wabup Qosim juga memerintahkan kembali untuk melakukan operasi yustisi serta razia jam malam pada tempat yang menjadi berkumpul masyarakat. Hal ini merupakan salah satu upaya penanganan PPKM di Gresik. (*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya