Siapkan Ribuan Personel, Ini yang Dilakukan Polda Amankan PPKM di Jatim

Gatot mengungkapkan, saat ini pihaknya telah melakukan penyekatan di tiga titik pintu keluar masuk Surabaya. Di antaranya di Bundaran Waru, Jembatan Suramadu dan Romo Kalisari.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 12 Jan 2021, 07:19 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2021, 07:19 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Ribuan personel gabungan yang terdiri dari 837 personel dari Polda Jatim, 445 personel cadangan Polda Jatim, 335 personel TNI dan 492 personel dari instansi lain, siap mengamankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 11 kabupaten maupun kota di Jawa Timur.

"Kami akan patroli. Bagaimana penerapan masyarakat di lapangan. Kita akan cek tempat ibadah, pusat perbelanjaan, tempat hiburan. Pada intinya, Polda Jatim mendukung kebijakan PPKM ini," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (11/1/2021).

Gatot mengungkapkan, saat ini pihaknya telah melakukan penyekatan di tiga titik pintu keluar masuk Surabaya. Di antaranya di Bundaran Waru, Jembatan Suramadu dan Romo Kalisari.

"Penyekatan ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran kasus COVID-19. Dalam pengendalian kasus virus corona, kami juga kembali menghidupkan Kampung Tangguh Semeru," ucapnya.

Gatot menjelaskan, sejumlah poin terkait PPKM di 11 kabupaten dan kota di Jatim. Diantaranya, membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Lalu melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.

"Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Prokes

Kegiatan restoran (makan atauminum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

"Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 19.00 WIB. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ucap Gatot.

"Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya