Liputan6.com, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik akan menetapkan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Gresik terpilih pada Jumat (22/1/2021). Penetapan dilakukan setelah dipastikan tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mestinya paling lama tiga hari, tapi kami akan gelar pada besok hari Jumat," kata Ketua KPU Gresik Akhmad Roni di Gresik, seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/1/2021).
Dalam acara penetapan, KPU Gresik akan mengundang kedua paslon bupati dan wakil bupati, serta pimpinan partai pengusung, ketua tim kampanye dan Bawaslu.
Advertisement
"Akan kami undang, tapi dengan mekanisme protokol kesehatan ketat," ucap dia menegaskan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hasil Akhir Penghitungan
Sesuai hasil rekapitulasi Pilkada Gresik 2020, pasangan nomor urut 1 Moh Qosim dan Asluchul Alif (QA) mendapatkan 355.611 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2 H Fandi Ahmad Yani dan Aminatun Habibah (Niat) mendapatkan 369.844 ribu suara.
Dengan hasil ini, paslon Fandi Ahmad Yani dan Aminatun Habibah lebih unggul dari paslon 1 dengan selisih 14.233 suara.
Advertisement