Desa Zona Hijau dan Kuning Covid-19 di Ngawi Boleh Gelar Hajatan

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengizinkan desa atau kelurahan zona hijau dan kuning Covid-19 boleh menggelar hajatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Mar 2021, 22:00 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengizinkan desa atau kelurahan zona hijau dan kuning Covid-19 boleh menggelar hajatan.
Ilustrasi Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengizinkan desa atau kelurahan zona hijau dan kuning Covid-19 boleh menggelar hajatan. (iStockphoto)

Liputan6.com, Surabaya- Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengizinkan desa atau kelurahan zona hijau dan kuning Covid-19 boleh menggelar hajatan. Hajatan yang dimaksud bupati Ngawi adalah kegiatan budaya atau pariwisata, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kebijakan ini menjadi relaksasi di tengah penerapan PPKM mikro di Ngawi. Meskipun demikian, kegiatan hajatan tetap dilarang di desa atau kelurahan yang masih berstatus zona merah Covid-19.

Untuk mendukung pelaksanaan relaksasi PPKM Mikro ini, bupati Ngawi akan memastikan lembaga kuratif Kabupaten Ngawi siap apabila sewaktu-waktu terjadi lonjakan Covid-19 di Kabupaten Ngawi.

"Yang terutama harus disiapkan terlebih dahulu ruang Rumah Sakit untuk isolasi, Ruang ICU, yang kedua testing mandiri kita," ujarnya seperti yang dikutip dari Timesindonesia.co.id, Senin (1/3/2021).

Evaluasi zonasi dalam pelaksanaan relaksasi PPKM Mikro di Ngawi dilakukan setiap dua minggu sekali. Tujuannya, agar desa atau kelurahan bisa bersiap ketika ada perubahan status zona.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya