Kejati Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan empat orang tersangka dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Mar 2021, 00:06 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2021, 00:06 WIB
Ilustrasi Sel, Tahanan, dan Rumah Tahanan
Ilustrasi Sel, Tahanan, dan Rumah Tahanan (iStockphoto)

Liputan6.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan empat orang tersangka dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang.  Empat tersangka itu adalah mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Ridho Yunianto, karyawan Bank Jatim bagian penyedia kredit Edhowin Farisca Riawan, Koordinator Debitur Dwi Budianto, dan Kreditur Andi Pramono. 

"Keempat tersangka langsung kami tahan di Sel Rumah Tahanan Kelas  I Cabang Kejati Jatim pada pukul 16.00 WIB, setelah melewati rangkaian pemeriksaan, salah satunya tes kesehatan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Anggara Suryanagara di Surabaya, Senin (1/3/2021). 

Perkara korupsi ini berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang, kepada 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019. Tercatat masing-masing kelompok debitur berjumlah tiga hingga 24 anggota. 

Menurut Anggara, keempat tersangka korupsi Bank Jatim saling bekerja sama untuk merealisasikan kredit tersebut, meski proses pengajuannya tidak ada satupun yang memenuhi ketentuan.

"Modusnya dengan meminjam nama- nama orang lain untuk menerima kredit sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur semuanya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Macet

Oleh karena proses yang tidak layak, akibatnya kredit yang telah dikucurkan tidak terbayar, angsurannya dinyatakan macet.

Jumlah kredit yang total sebesar Rp 100.018.133.170.000 itu oleh Bank Jatim dinyatakan macet berdasarkan Laporan Audit Nomor: 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020. 

"Perhitungan jumlah kerugian negara secara pastinya masih menunggu perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang progresnya sudah 80 persen. Dengan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif, penyidik akhirnya berpendapat untuk perlu melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan," ucap Anggara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya