Pemkab Banyuwangi Bagi-Bagi Sertifikat PIRT, Cek Alasannya

Pemkab Banyuwangi mengucurkan pembagian sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mar 2021, 14:30 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2021, 14:30 WIB
[Fimela] UMKM Banyuwangi
ilustrasi UMKM Banyuwangi | pexels.com/@thatguycraig000

Liputan6.com, Surabaya- Pemkab Banyuwangi mengucurkan pembagian sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Cara ini ditempuh Pemkab Banyuwangi untuk menunjukkan UMKM naik kelas secara terpadu.

“Dengan izin PIRT, produk usaha rakyat akan semakin dipercaya konsumen, dengan harapan produk pangannya makin laris, dan ini juga bagian dari pemulihan ekonomi,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, seperti yang dikutip dari Antara, Sabtu (20/3/2021).

Pada tahap awal, sebanyak 300 pelaku isaha mikro mengikuti penyuluhan keamanan pangan selama empat hari. Untuk mendapatkan izin PIRT, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah kualifikasi dasae, seperti, mengikuti dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan, lalu dilakukan uji pemeriksaan sarana uji produk pangan.

“Semuanya kami fasilitasi sampai terbitnya PIRT," ucapnya.

Pemkab Banyuwangi juga akan meluncurkan Teman Usaha Rakyat, yaitu tim yang akan mendampingi UMKM secara intens.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi, Nanin Oktaviantie menyebutkan salah satu faktor belum banyaknya pelaku usaha mikro memiliki izin PIRT ini adalah masa proses uji keamanan pangan yang tidak singkat. Ia sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar proses uji produk  makanan dan minuman dapat dipermudah dan dipercepat.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya