Bertambah 303, Kasus Positif Covid-19 di Jatim Capai 145,240

Kasus Covid-19 di Jatim kembali bertambah. Data terakhir Kemenkes pada Selasa (21/4/2021) menyebutkan, ada penambahan sebanyak 303 kasus baru di Jatim.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Apr 2021, 19:33 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2021, 06:13 WIB
Dukung Percepatan Vaksinasi Covid-19, dengan Layanan Drive Thru
Pengemudi Gojek melakukan vaksin di Surabaya, Jawa Timur (27/03/2021). Allianz Life Syariah berkolaborasi dengan Halodoc dan Gojek Indonesia menyediakan Pos Pelayanan Vaksinasi COVID-19 guna mendukung pemerintan dalam program percepatan vaksinasi. (Liputan6.com/Pool)

Liputan6.com, Surabaya - Kasus Covid-19 di Jatim kembali bertambah. Data terakhir Kemenkes pada Rabu (21/4/2021) menyebutkan, ada penambahan sebanyak 303 kasus baru di Jatim.

Dengan penambahan ini jumlah total kasus positif di Jatim saat ini adalah 145,240.

Selain itu, Jatim melaporkan adanya penambahan jumlah pasien sembuh sebanyak 229 kasus. Dengan begitu jumlah kasus sembuh di Jatim saat ini adalah 132,674 kasus.

Jatim juga mencatatkan angka kematian 28 kasus. Penambahan ini membuat jumlah total kematian akibat Covid-19 di Jatim menjadi 10.469kasus.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Larangan Mudik

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengimbau kepada masyarakat diperantauan untuk tidak nekat melakukan mudik lebaran 2021.

"Jika tetap nekat, maka akan dilakukan karantina selama lima hari. Biaya selama karantina juga akan ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan," ujarnya usai rapat koordinasi dengan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, Rabu (21/4/2021).

Khofifah mengatakan bahwa, rapat di Mapolda Jatim ini membahas terkait antisipasi mudik Lebaran 2021. Saat ini, kata Khofifah, Polda Jatim menggelar Operasi Ketupat Semeru 2021. Operasi ini digelar mulai 12 April 2021 selama 14 hari hingga 25 April 2021.

“Untuk antisipasi masyarakat melakukan mudik, Polda Jatim telah melakukan penyekatan di tujuh titik perbatasan,” ujarnya.

Sementara itu, terkait Karantina tersebut mengacu pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya