1.244 Kendaraan di Mojokerto Dipaksa Putar Balik Selama Larangan Mudik

Dalam pelaksanaan operasi, kata Deddy Supriadi, pihaknya masih menemukan penumpang yang tidak melengkapi berkas perjalanannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mei 2021, 14:19 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2021, 14:19 WIB
Ilustrasi penyekatan mudik (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)
Ilustrasi penyekatan mudik (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Surabaya - Petugas gabungan di Kota Mojokerto memaksa putar balik 1.244 kendaraan pemudik yang melintas selama 10 hari penyekatan sejak 6 Mei 2021.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi menjelaskan rinciannya, kendaraan sepeda motor 670 unit, mobil penumpang 507 unit, mobil bus 3 unit, mobil barang 64 unit, dan kendaraan khusus nihil. 

Ia menambahkan, petugas gabungan melakukan penyekatan 7.983 unit kendaraan dengan rincian sepeda motor  3.345 unit, mobil, penumpang 3.330 unit, mobil bus 46 unit, mobil barang 1.261 unit dan kendaraan khusus 2 unit.

Dalam pelaksanaan operasi, kata Deddy Supriadi, pihaknya masih menemukan penumpang yang tidak melengkapi berkas perjalanannya.

“Di pos cek point Simongagrok Lamongan - Mojokerto, kami bekerjasama dengan Polres Lamongan dan Kodim Lamongan. Masih ditemukan adanya kendaraan yang dilakukan putar balik karena tidak dilengkapi dengan surat keterangan hasil observasi gen maupun perjalanan," ungkap Deddy, dikutip dari TimesIndonesia, Senin (17/5/2021).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rapid Tes

Dia menginformasikan pula, berdasar data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, sudah dilakukan rapid tes antigen terhadap 132 pengemudi.

"Seluruhnya dinyatakan negatif covid-19," kata Deddy terkait larangan mudik di Kota Mojokerto. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya