Liputan6.com, Surabaya - Pemkot Surabaya mulai mendata aparatur sipil negara ASN yang nekat mudik di masa larangan. Jika terbukti mudik atau bepergian ke luar kota, ASN yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi.
Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil rekap dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) soal ASN yang bolos.
Baca Juga
"Nanti akan direkap laporan dari masing-masing OPD. Tapi nanti akan direkap oleh BKD sama inspektorat, kalau sudah direkap, kalau ada pegawai yang tanpa keterangan otomatis ada sanksi yang berlaku," kata Febri, Senin (17/5/2021) dikutip dari Solopos.
Advertisement
Febri mengaku sanksi ini sudah disosialisaikan jauh-jauh hari. Terhitung mulai 11 Mei lalu.
"Sebenarnya ketika liburan kemarin itu, juga ada jadwal piketnya. Jadi sudah dipetakan waktu piketnya agar tidak pergi luar kota," ungkap Febri.
Sementara sanksi yang diberikan, jelas dia, disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang dibuat ASN itu sendiri. Sanksinya macam-macam.
"Pelanggaran karena disengaja, seperti pergi luar kota, sanksinya berat. Sesuai penilaiannya, berat seperti apa, sedang itu seperti apa, tergantung ketika dicek langsung atasannya seperti apa. Kalau ngomong sampai pemecatan bisa saja. Kalau seandainya alasannya tidak bisa dipertanggungjawabkan," ungkap Febri.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengaruh Kepangkatan
"Jika keterangan bisa diterima secara rasional, mungkin ada sanksi tertulis, tapi bagi ASN sanksi tertulis itu sudah berat, karena bisa berpengaruh pada kepangkatan," lanjut Febri.
"Saat ini masih dilakukan rekap mulai dari kelurahan hingga OPD tertinggi. Paling nanti jam 2 bisa disampaikan (hasilnya), kami masih menunggu dari BKD," tandasnya.
Advertisement