Liputan6.com, Madiun - Kasus penerbangan balon udara belum berakhir di Madiun. Polisi kembali menangkap 13 orang yang tetap nekat menerbangkan balon udara. Dari tangan 13 orang itu, polisi menyita 300 petasan dan tiga balon udara berukuran jumbo.
Sehari sebelumnya, polisi Madiun juga menangkap 17 orang yang juga telah menerbangkan balon udara yang dilengkapi petasan.
Baca Juga
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan belasan orang itu ditangkap di wilayah Kecamatan Kebonsari, Madiun.
Advertisement
Dia menuturkan petugas menangkap mereka saat sedang berusaha menerbangkan balon udara tersebut. Dari belasan orang yang diamankan, ada beberapa yang masih di bawah umur.
“Kami menangkap mereka saat sedang menerbangkan balon udara. Petugas datang ke lokasi langsung menangkapnya. Di wilayah hukum Polsek Kebonsari,” katanya, dikutip dari Solopos, Kamis (20/5/2021).
Ryan menuturkan petugas berhasil menggagalkan balon udara itu untuk diterbangkan. Sehingga tiga balon udara beserta 300 petasan berbagai ukuran berhasil diamankan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dimintai Keterangan
Saat ini, tiga belas orang itu masih dimintai keterangan di Mapolres Madiun. Mereka akan dijerat dengan Pasal 411 UU RI No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Kasus ini akan dilimpahkan ke Dirjen Perhubungan Udara.
Dia menegaskan menerbangkan balon udara sangat membahayakan jalur penerbangan pesawat dan masyarakat. Terlebih, Madiun sangat dekat dengan Lanud Iswahjudi dan sering menjadi jalur penerbangan pesawat tempur.
Advertisement