Liputan6.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya akan menerapkan aturan ketat di tingkat RT/RW dan kelurahan bagi warga yang baru balik mudik maupun pendatang yang masuk Kota Pahlawan, pasca pengetatan larangan mudik berakhir pada hari ini, Senin (24/5/2021).
Wakil Kepala Polrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, dengan penerapan aturan tersebut, semua kalangan diharapkan mempunyai kesadaran untuk melapor ke RT maupun RW.
Baca Juga
"Mereka juga diwajibkan tes swab dan karantina. Masyarakat diimbau supaya bisa mematuhi aturan," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya.
Advertisement
Hartoyo mengungkapkan, aturan ini bakal diterapkan di kelurahan se-Surabaya. Tujuannya supaya warga yang balik mudik benar-benar ikut screening COVID-19.
"Supaya warga yang mudik mempunyai tanggung jawab agar tidak menyebabkan klaster mudik dan sebagai upaya untuk memutus penyebaran COVID-19," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Siap Datangi Warga yang Tak Lapor
Hartoyo menegaskan, apabila warga yang balik mudik belum melapor, ditambah tidak melakukan swab serta karantina maka akan didatangi Bhabinkatibmas.
Namum, lanjut Hartoyo, masyarakat mereka tidak akan dipaksa untuk melapor. Pihaknya hanya akan menempelkan stiker bertuliskan Habis Mudik, Belum Karantina, Belum Swab di tembok rumah mereka. "Apabila tidak swab maka akan ditempel stiker oleh Bhabinkamtibmas," ujar Hartoyo.
Advertisement