Liputan6.com, Surabaya - Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan berinisial HF (28) menembak L warga setempat hingga tewas. Pelaku bersama kedua rekannya, S dan M kini sudah ditahan dan dijerat hukuman 20 tahun penjara.
"Ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu 340 Jo 55 KUHP dan pasal 338 Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara,” ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga
Sigit mengatakan, pihaknya juga menggelar rekonstruksi kejadian tersebut. Terdapat 11 reka adegan yang diperagakan oleh tiga tersangka saat insiden itu.
Advertisement
"Olah TKP yang digelar ini merupakan tindak lanjut pengembangan tentang keterlibatan HF yang sebelumnya menjadi saksi dan kini meningkat menjadi tersangka," ucapnya.
Hal ini dikuatkan pula dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan di TKP saat penembakan tersebut terjadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi sudah berhasil mencocokkan antara proyektil dengan senjata sesuai dan digunakan oleh HF untuk menembak korban.
“Untuk proses pemeriksaan HF sudah lengkap. Terkait hasil laboratorium uji balistik senjata sudah kami terima. Dan antara proyektil dan senjata yang ditembakkan sesuai bahwasanya senjata itulah yang digunakan oleh HF untuk menghabisi L,” ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Eksekutor Utama
Perwira yang pernah menjabat sebagai Panit I Unit I Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim ini menegaskan, jika HF adalah eksekutor utama dalam kasus yang menyebabkan nyawa melayang ini.
"Motif ini pun didasarkan sakit hati karena pegawai HF (tersangka S) kehilangan sepeda motor," ucapnya.
"Korban L dituduh sebagai orang yang melakukan pencurian sepeda motor itu. Korban akhirnya melawan dan terjadilah aksi penembakan tersebut," ucapnya.
Advertisement