Liputan6.com, Surabaya - Kepala Kanwilkumham Jatim Krismono menyatakan, 21 warga binaan lapas di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak 2021. Mereka mendapatkan remisi khusus karena berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
Untuk tindak pidana umum, kata Krismono, mereka telah menjalani pidana minimal 6 bulan sejak tanggal penahanan sampai Waisak 2021, sedangkan remisi bagi anak didik pemasyarakatan telah menjalani pidana lebih dari 3 bulan sejak tanggal penahanan sampai hari raya ini.
Baca Juga
Adapun besarnya remisi khusus yang diberikan, kata dia, narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai dengan 12 bulan memperoleh remisi 15 hari.
Advertisement
"Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih tahun pertama sampai tahun ketiga memperoleh remisi 1 bulan," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (27/5/2021).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hemat Anggaran
Pada tahun keempat sampai tahun kelima, lanjut dia, mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Selanjutnya, pada tahun keenam dan seterusnya mendapatkan remisi selama 2 bulan.
"Terkait dengan pemberian remisi tersebut, negara bisa menghemat anggaran untuk makan para narapidana sebanyak Rp15,9 juta," ujarnya.
Advertisement