Gandeng FBI, Polda Jatim Kejar Pembuat Website Palsu untuk Galang Dana Covid-19 di AS

Menurut Gatot, berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim lantaran sudah di tahap dua.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jun 2021, 13:04 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2021, 13:04 WIB
Polda Jatim buru pembuat website palsu untuk galang dana Covid-19 di AS. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Polda Jatim buru pembuat website palsu untuk galang dana Covid-19 di AS. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, pihaknya sedang mengembangkan dugaan kasus pembuatan website palsu untuk penggalangan dana Covid-19 kepada warga Amerika.

"Dua tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap, berkas perkara kasusnya dinyatakan P21 atau lengkap," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (7/6/2021).

Menurut Gatot, berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim lantaran sudah di tahap dua. "Berkas kasusnya sudah P21, barang bukti sudah ada, tinggal diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.

Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menambahkan, Rabu 9 Juni mendatang, akan mengirimkan tersangka dan barang bukti kepada JPU di Kejati Jatim. Namun, masih ada satu tersangka lain yang sedang diburu.

"Satu orang yang diduga DPO yang kemarin sempat rilis, saat ini kita bekerjasama dengan FBI untuk mencari keberadaan pelaku," ujar Zulham.

Zulham juga menunjukkan foto seorang terduga pelaku dan akun facebook pelaku dengan nama Saurav Dahuri. Dia mengimbau, masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melaporkan kepada pihak terkait.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bukan WNI?

Zulham menduga, DPO bukan Warga Negara Indonesia (WNI). Sebab, DPO itu kerap menggunakan bahasa asing setiap kali melakukan komunikasi dengan pelaku lainnya.

"Kami menduga, dia (DPO) adalah WNA (Warga Negara Asing). Setiap berkomunikasi, tidak pernah menggunakan bahasa Indonesia. Tapi identitasnya sudah kami kantongi," ucap Zulham.

Sebelumnya, Polda Jatim mengamankan dua tersangka berinisial MZM dan SFR pada. Kamis (15/6/2021).

Keduanya mengaku sudah membuat 14 website palsu untuk mencairkan dana Pandemic Unemployment Assistance (PUA) atau bantuan untuk pengangguran warga negara Amerika di tengah pandemi Covid-19.

Dalam aksinya, keduanya bisa meraup uang senilai USD $2,000 per satu data orang. Mereka mengaku juga menjual data itu seharga USD$ 100 untuk satu data yang dijajakan disitus gelap.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya