Polisi Bakal Panggil Terlapor saat Gelar Perkara Kedua Kasus Sekolah SPI Pekan Ini?

Sejauh ini, kata Gatot, sudah ada sebanyak 14 orang baik saksi korban kasus kekerasan seksual dan eksploitasi anak yang diambil keterangannya oleh penyidik.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jun 2021, 06:23 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2021, 06:23 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan, pihaknya akan gelar perkara kedua dugaan kasus kekerasan seksual dan eksploitasi anak di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu pada pekan ini. 

"Gelar perkara kedua minggu ini. Saat ini penyidik masih koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya, Senin (14/6/2021) dikutip dari Antara.

Sejauh ini, kata Gatot, sudah ada sebanyak 14 orang baik saksi korban kasus kekerasan seksual dan eksploitasi anak di SPI Kota Batu yang diambil keterangannya oleh penyidik. Terkait aduan di saluran siaga alias hotline jumlahnya terus bertambah.

"Pelapor masih sama, kalau yang dari hotline kami sampaikan banyak yang masuk tapi yang mengarah ke perkaranya belum ada," kata dia. 

Mengenai terlapor berinisial JE yang merupakan pendiri sekolah SPI Kota Batu, polisi berencana memanggil untuk diperiksa setelah gelar perkara kedua. Yang jelas pada pekan ini, polisi fokus lidik saksi-saksi dan lengkapi barang bukti. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Laporan Komnas PA

"Pemanggilan terlapor setelah proses gelar berikutnya. Kami masih melengkapi pemeriksaan," ujar perwira tiga melati emas ini. 

Sebelumnya, Komnas Perlindungan Anak (PA) kembali mendatangi Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), Kamis (10/6) guna informasi dugaan kekerasan seksual dan eksploitasi anak di sekolah SPI, Kota Batu. 

"Kita ingin menambahkan informasi yang dapat digunakan untuk memenuhi bukti-bukti. Sehingga Polda Jatim dapat menentukan terduga pelaku dipanggil sebagai saksi atau tersangka," ujar Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya