Batal Demo Tolak PPKM, Mahasiswa Jember Malah Bagi-Bagi Sembako

Demo mahasiswa Universitas Mahasiswa Jember tersebut semula diniatkan untuk menolak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jul 2021, 12:07 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2021, 12:07 WIB
Ilustrasi Demo
Ilustrasi Demo. (Freepik)

Liputan6.com, Jember - Lantaran tak mengantongi izin dari kepolisian, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Jember batal menggelar demonstrasi dan beralih ke aksi lain, yaitu membagikan sembako kepada para pedagang.

Demo mahasiswa Universitas Mahasiswa Jember tersebut semula diniatkan untuk menolak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kami batal menggelar demonstrasi karena tidak diizinkan melakukan unjuk rasa, sehingga kami hanya bagi-bagi sembako kepada pedagang kaki lima yang terdampak PPKM," kata koordinator aksi BEM Universitas Muhammadiyah Jember M. Yayan di Jember, Jawa Timur, Senin, 26 Juli 2021.

Para aktivis mahasiswa itu membawa gerobak sebagai simbol bahwa para pedagang kaki lima menjadi salah satu yang terdampak kebijakan PPKM tersebut, dan belum meratanya bantuan, dilansir dari Antara.

Menurutnya, perwakilan aktivis BEM UM Jember sudah mengantisipasi dengan membatasi jumlah peserta aksi untuk menghindari kerumunan, namun tetap tidak diizinkan oleh aparat kepolisian karena alasan pandemi COVID-19.

"Bagi-bagi sembako kepada pedagang juga merupakan bentuk protes terhadap pemerintah yang tidak merata memberikan bantuan kepada mereka yang terdampak PPKM," tuturnya.

Ia menjelaskan ada delapan tuntutan BEM UM Jember terkait kebijakan pemerintah dalam menerapkan PPKM di Pulau Jawa dan Bali, yakni pertama, mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi kebijakan dalam aspek pandemi COVID-19, kemudian menekan pemerintah pusat agar lebih mengedepankan aspek kesehatan masyarakat dalam penanggulangan pandemi.

"Kami juga mendesak pemerintah pusat menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 pasal 55 ayat 1 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam penanganan COVID-19," tuturnya.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

Tetap Sampaikan Aspirasi

Tuntutan keempat, yakni menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar melakukan pemotongan gaji untuk penanganan pandemi, kemudian mengalokasikan biaya pembayaran selama dipadamkannya penerangan jalan umum (PJU) untuk bantuan sosial penanganan COVID-19.

Keenam, memasifkan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi, kemudian menekan Pemkab Jember untuk mengkaji ulang kebijakan PJU yang dipadamkan selama masa PPKM berlaku, dan terakhir menghentikan tindakan represif kepada masyarakat yang bergerak di bidang UMKM dan pedagang kaki lima.

Sejumlah aktivis BEM UM Jember sempat diminta untuk melakukan tes usap antigen dan mereka bersedia melakukannya sesuai dengan permintaan aparat kepolisian, namun mahasiswa dilarang membentangkan spanduk tuntutan.

Perwakilan aktivis ditemui oleh anggota DPRD Jember yang siap menerima aspirasi mereka dengan tidak melakukan demonstrasi, sehingga penyampaian aspirasi diperbolehkan di dalam gedung dewan.

Sementara itu, anggota DPRD Jember Nyoman Aribowo mendukung kepedulian mahasiswa dengan membagikan sembako kepada para pedagang kaki lima yang terdampak kebijakan PPKM.

"Terkait dengan tuntutan pemotongan gaji anggota dewan untuk penanganan COVID-19 justru sudah dilakukan anggota DPRD Jember dengan melakukan aksi sosial kepada konstituennya yang terdampak pandemi," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya