Apa Kabar Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SPI Kota Batu?

Pengusutan kasus dugaan kasus dugaan kekerasan seksual pemilik dan pengelola sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berinisial JE, terus berlanjut.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 05 Agu 2021, 19:12 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2021, 19:12 WIB
Sekolah SPI Kota Batu Bantah Dugaan Kekerasaan Seksual
Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu diguncang kasus dugaan kekerasan seksual (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Surabaya - Pengusutan kasus dugaan kasus dugaan kekerasan seksual pemilik dan pengelola sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berinisial JE, terus berlanjut.

"Hari ini istimewa bagi pelapor, karena hampir 67 hari, tiba saatnya kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan JE sebagai pemilik dan pengelola sekolah SPI, dilakukan gelar perkara, karena hari ini lengkap," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait di Mapolda Jatim, Kamis (5/8/2021).

Arist mengatakan, kedatangannya bersama seorang pelapor berinisial S guna menyampaikan bahan untuk gelar kasus yang dilakukan secara internal oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim.

Arist menjelaskan kepolisian memberikan kesempatan pada pelapor, Komnas PA dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan masukan-masukan supaya dijadikan pertimbangan utama.

"Selain itu juga untuk meningkatkan terduga status hukum, dari saksi jadi tersangka. Mudah-mudahan hasil hari ini bisa meningkatkan status terduga pelaku, dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.

Ia berharap apabila JE statusnya sudah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, berkas segera lengkap sehingga bisa diserahkan kepada kejaksaan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

LPSK Lindungi 14 Saksi

"Setelah sesi pertama kami memberikan penjelasan dan meminta supaya meningkatkan, harapan kita status terduga saksi menjadi tersangka, dan ditahan," katanya.

LPSK juga menyampaikan kepada Polda Jatim bahwa ada 14 orang yang berada dalam perlindungan mereka. Selanjutnya polisi melakukan gelar kasus internal dari masukan-masukan yang telah diberikan oleh pihaknya selama dua sesi.

"Karena kita yakin betul bahwa ini bukti-bukti yang kami serahkan sudah cukup menjadi pertimbangan Polda Jatim agar status terduga pelaku, dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya