Teguran Mendagri soal Insentif Nakes Lambat, Bupati Madiun Sodorkan Bukti

Ia mengaku belum paham dengan munculnya surat teguran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pihaknya berencana klarifikasi terhadap surat teguran tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Sep 2021, 14:16 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2021, 14:16 WIB
Tenaga Kesehatan
Ilustrasi Tenaga Kesehatan (Photo by H Shaw on Unsplash)

Liputan6.com, Madiun Menanggapi teguran yang dilayangkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian kepada 10 bupati/wali kota yang belum melunasi insentif tenaga kerja kesehatan daerah (innakesda), Bupati Madiun  Ahmad Dawami mengaku telah cairkan insentif bagi ribuan nakes.

"Terkait dengan insentif nakes di Madiun, semuanya sudah clear," ujar Bupati Ahmad Dawami di Madiun, Selasa, 31 Agustus 2021.

Menurut ia, terakhir pembayaran pada 26 Agustus 2021 dengan total lebih dari Rp 19 miliar, dilansir dari Antara.

Bupati menyebutkan terdapat sejumlah tahapan dalam pencairan insentif nakes tersebut, mulai dari pengajuan di masing-masing OPD hingga pendataan jumlah nakes yang terlibat dalam perawatan pasien COVID-19.

"Setelah pengajuan dan pendataan, ada tahap verifikasinya. Jadi, siapa dan berapa nakes yang merawat pasien COVID-19," katanya menjelaskan.

Ia mengaku belum paham dengan munculnya surat teguran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap surat teguran tersebut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

Teguran Tito

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menegur 10 bupati/wali kota yang masih belum membayarkan insentif tenaga kesehatan. Hal itu karena realisasi pos belanja insentif tenaga kerja kesehatan daerah (innakesda) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito di dalam memonitor realisasi belanja APBD.

Kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen dana alokasi umum (DAU) dan DBH (dana bagi hasil) pada tahun anggaran 2021 untuk penanganan COVID-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah.

Terkait dengan hal itu, pada tanggal 30 Agustus 2021, Mendagri Tito Karnavian telah menandatangani surat teguran kepada 10 kepala daerah (bupati dan wali kota) yang belum membayarkan insentif kepada nakes di daerahnya.

Kesepuluh kepala daerah tersebut, yakni Wali Kota Padang, Bupati Nabire, Wali Kota Bandar Lampung, Bupati Madiun, Wali Kota Pontianak, Bupati Penajem Paser Utara, Bupati Gianyar, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih, dan Bupati Paser.

Dalam surat teguran yang ditembuskan kepada Presiden tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda.

Para nakes yang menerima insentif dari pemerintah pusat tersebut merupakan nakes yang terlibat dalam penanganan COVID-19. Mereka yang menerima insentif itu, di antaranya dokter spesialis, dokter umum, perawat, dan tenaga surveilans.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya