Gugatan Kubu Moeldoko Ditolak MA, Emil Dardak: Jadi Penyemangat Mengadi ke Rakyat

Dari laman resmi MA tersebut disebutkan bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Nov 2021, 06:18 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2021, 06:18 WIB
Emil Dardak dan pengurus Demokrat Jatim setia ke AHY. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Emil Dardak dan pengurus Demokrat Jatim setia ke AHY. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak mengaku bersyukur Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diajukan oleh ketua umum kubu Moeldoko.

Wagub Jatim tersebut mengatakan, setelah ini partai akan fokus untuk terus mengabdi kepada rakyat, khususnya membangkitkan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

"Dan semoga ini menjadi penyemangat mengabdi tulus kepada rakyat," ucapnya, Rabu (10/11/2021), dikutip dari Antara.

Sebelumnya, pada amar putusan MA yang dikutip dari laman resmi MA di Jakarta, Selasa, MA menolak gugatan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh Demokrat versi Moeldoko.

Dari laman resmi MA tersebut disebutkan bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan.

Sebab, AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

AD/ART partai politik bukan norma hukum yang mengikat umum tetapi hanya mengikat internal partai politik yang bersangkutan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Bukan Lembaga Negara

Selanjutnya, partai politik bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang.

Tidak ada delegasi dari undang-undang yang memerintahkan partai politik untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Dalam pendapatnya, MA mengatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya