Buntut UMP Jatim Naik Tipis, Ratusan Buruh Demo Kantor Khofifah

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi sebelumnya merespon penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 yang naik 1,22 persen atau Rp 22.790,04.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 22 Nov 2021, 18:52 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2021, 18:03 WIB
Buruh menggelar demo di depan Gedung Grahadi memprotes UMP 2022. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Buruh menggelar demo di depan Gedung Grahadi memprotes UMP 2022. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendatangi Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (22/11/2021).

Aksi ini merupakan buntut pengesahan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Timur 2022, yang hanya naik tipis Rp 22 ribu dan sudah resmi ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021.

"Kita kembali mengingatkan kepada pemerintah Provinsi Jatim, kita sama-sama seorang perempuan, kami minta kepada Ibu Gubernur untuk memberikan upah yang layak kepada buruh," ujar Eka, perwakilan FSPMI cabang Mojokerto, dalam orasinya di atas mobil komando.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi sebelumnya merespon penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 yang naik 1,22 persen atau Rp 22.790,04.

Fauzi menegaskan, pihaknya akan demo besar-besaran di Kantor Gubernur Jawa Timur dan Gedung Negara Grahadi, dalam waktu seminggu ke depan. 

“Ini preseden buruk bagi rakyat pekerja dan rakyat buruh Jatim dan seluruh Indonesia. Maka saya akan menjawab ini, dengan satu minggu akan ada pergerakan massa yang besar di Jatim," ujarnya. 

"Semua aliansi kecil, menengah, besar akan tumplek blek di Grahadi atau kantor gubernur menyuarakan ketidakadilan ini,” ucap Ketua SPSI Jatim, Ahmad Fauzi.

Fauzi mengaku, kenaikan Rp 22 ribu itu sangat kecil dan membuat besaran UMP Jatim terkecil di Indonesia. Tak hanya itu, angka tersebut dinilai tidak menyejahterakan para pekerja.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Jauh dari Kesejahteraan

"Tuntutan buruh yang disampaikan dalam sidang pleno pembahasan rekomendasi besaran UMP Jatim 2022 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Jatim yakni naik maksimal Rp 300 ribu dan minimal Rp 275 ribu," ujarnya. 

Fauzi menegaskan, bila UMP Jatim naik Rp 22 ribu, maka baru 41 tahun baru bisa ketemu dengan kesejahteraan. 

“Maka kami suarakan UMP Jatim naik Rp 300 ribu, minimal Rp 275 ribu. Itu bukan tanpa dasar. Namun, kami hargai keputusan Ibu Gubernur, karena akan ditandatangani segera 10 hari penetapan UMK," ucapnya. 

"Jadi umur UMP hanya 10 hari. Walau formalitas keputusan ini sangat menyayat hati dan kita tidak setuju,” ujar Ahmad Fauzi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya