Liputan6.com, Surabaya - Polisi membeberkan awal mula kasus Novia Widyasari dan pacarnya, Bripda Randy, yang berujung kematian mahasiswi Universitas Brawijaya tersebut di makam ayahnya pada 2 Desember 2021.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyatakan, korban dan anggota Polri ini sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Pada saat itu, mereka sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang.
"Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor handphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," ucapnya, Sabtu (4/12/2021).
Advertisement
Slamet mengungkapkan, keduanya kemudian kerap berhubungan layaknya suami istri yang dilakukan mulai 2020 hingga 2021 di kos maupun hotel di Malang dan Batu.
"Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melakukan tindakan aborsi bersama yang dilakukan pada Maret 2020 dan Agustus 2021," ujarnya.
"Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan," ucap Slamet.
Bripda Randy disangka dengan Pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP, yaitu sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Minum Potasium
Slamet mengungkapkan, hasil dari penemuan mayat korban ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium. Sedangkan hasil dari visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko, pada tanggal 2 Desember 2021. Tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan.
"Korban atas nama Novia Widyasari Rahayu (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto," ujarnya di Mapolda Jatim, Sabtu (4/12/2021) malam.
Slamet mengatakan, hasil kerja keras dari Polres Mojokerto Kabupaten dan di-back up oleh Ditreskrimum Polda Jatim, akhirnya bisa mengamankan terduga tersangka yang merupakan seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.
Advertisement