Ketua BK DPRD Tuban Laporkan Suami ke Polisi Kasus Perzinaan

Menurutnya, atas kejadian tersebut kemudian suaminya dilaporkan ke Polres Tuban terkait tuduhan dugaan perzinaan.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 07 Des 2021, 17:13 WIB
Diterbitkan 07 Des 2021, 17:05 WIB
Sujono Ali Mujahidin, kuasa hukum dari Sulasih. (Adirin/Liputan6.com)
Sujono Ali Mujahidin, kuasa hukum dari Sulasih. (Adirin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Tuban - Ketua Badan Kehormatan DPRD Tuban Sulasih Noer Mahfudloh melaporkan suaminya, Sutoyo M Muslih ke Polres Tuban, terkait tuduhan dugaan kasus perzinaan. Politikus  Partai Demokrat itu juga telah mengajukan permohonan perceraian ke Pengadilan Agama (PA) Tuban.

“Kita laporkan sesuai prosedur hukum," ungkap Sujono Ali Mujahidin, kuasa hukum dari Sulasih, Senin (6/12/2021).

Ia menjelaskan dugaan kasus perzinaan atau perselingkuhan yang dilakukan Sutoyo  Muslih dengan wanita lain dilakukan di rumahnya sendiri, Desa Kradenan Tuban. Saat itu, sang istri tidak di rumah karena tengah perjalanan ke luar kota kunjungan kerja (kunker) DPRD Tuban.

“Saat itu yang mengetahui anaknya, dan klien saya dapat telepon terkait kabar tersebut langsung pulang ke rumah,” ungkap Sujono Ali.

Menurutnya, atas kejadian tersebut kemudian suaminya dilaporkan ke Polres Tuban terkait tuduhan dugaan perzinaan. Sulasih telah dimintai keterangan sebagai pelapor di Mapolres Tuban pada beberapa hari lalu.

“Kita laporkan atas tuduhan dugaan perzinaan. Selain itu, klien saya juga telah mengajukan permohonan gugatan cerai di Pengadilan Agama Tuban. Besuk sidang pertama,” beber Sujono Ali.

Menanggapi perkara tersebut, Nur Aziz kuasa hukum terlapor M. Muslih menjelaskan sebenarnya perkara ini hanya kesalahpahaman. Kemudian, dirinya berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalur mediasi di kepolisian.

"Sebenarnya ini hanya kesalahpahaman, kita masih upayakan proses mediasi atau restorasi justice di kepolisian mudah-mudahan ada penyelesaian secara kekeluargaan,” terang Direktur LBH Lentera Yustisia, Nur Aziz.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sebatas Bertamu

 Namun, apabila tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan maka semuanya diserahkan ke proses hukum yang masih berjalan, dan biar penyidik yang menilai.

“Menurut saya, terkait perkara ini bukti permulaan ini sangat lemah sekali, bahkan tidak ada bukti permulaan. Namun begitu, kita menghormati proses hukum yang berjalan,” tambah Nur Aziz yang juga sebagai Dosen Hukum di kampus Universitas Sunan Bonang Tuban.

Aziz menegaskan, saat itu wanita yang dituduh berselingkuh hanya sebatas bertamu di rumah sekitar 10 menit sampai 15 menit. Lalu, ada anaknya yang mengetahui ada tamu dan pelapor tidak ada dirumah.

“Sulasih sendiri tidak tahu, bagaimana ini ada tuduhan perzinaan, sedangkan pelapor sendiri tidak tahu. Yang tahu ada tamu adalah anaknya,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya