Liputan6.com, Surabaya - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Sasmito Madrim meminta jaksa penuntut umum (JPU) banding terhadap vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada penganiaya jurnalis Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
Menurutnya, putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu jauh lebih ringan dari tuntutan yakni 1,5 tahun penjara.
"Kami dari AJI menghormati putusanya, tapi ini jauh dari tuntutan yang disampaikan jaksa apalagi dakwaan yang pertama," kata Sasmito di PN Surabaya, Rabu (12/1/2022).
Advertisement
Mejelis Hakim Muhammad Basir, menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Keduanya dihukum 10 bulan penjara dan membayar biaya restitusi kepada korban dan saksi.
"Karena ini putusanya dibawah 2/3, kami berharap jaksa akan banding," ujar Sasmito.
Trauma
AJI juga menyesalkan, bahwa dalam sidang putusan hakim juga tidak memerintahkan penahanan terhadap kedua terdakwa. Hal itu jelas mengancam keselamatan Nurhadi.
"Karena Nurhadi selama ini mengalami trauma, ketika sudah dinyatakan di pengadilan bersalah, kami tidak mendengar perintah untuk penahanan kepada kedua anggota polisi yang aktif ini," ucapnya.
"Kami sangat berharap sebenarnya, eksekusi itu bisa dijalankan secara langsung, karena yang menjadi taruhanya adalah jurnalis Nurhadi," ujar Sasmito.
Advertisement