DPRD Sebut Capaian Pembangunan Hutan Kota di Surabaya Masih Jauh Dari Target

Legislator PSI ini lantas mempertanyakan apa yang menjadi kendala sehingga progres pembangunan hutan kota di Kota Surabaya lambat, padahal Perda 15/2014 sudah berjalan 7,5 tahun.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jan 2022, 13:13 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2022, 13:13 WIB
Hutan Kota Balas Klumprik
Hutan Kota Balas Klumprik (Sumber: surabaya.go.id)

Liputan6.com, Jakarta Capain pembangunan hutan kota minimal 10 persen dari luas wilayah di Kota Surabaya, Jawa Timur, hingga saat ini dinilai masih jauh dari target dari yang ditetapkan pemerintah kota setempat.

Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Josiah Michael di Surabaya, Minggu (16/1/2022), mengatakan, saat ini luas hutan kota di Kota Pahlawan baru mencapai 306,35 hektare.

"Sementara pemkot berjanji akan membangun 3.300 hektare dalam 10 tahun sejak disahkannya Perda Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Hutan Kota. Capaian ini masih jauh dari target," ujarnya, dilansir dari Antara.

Legislator PSI ini lantas mempertanyakan apa yang menjadi kendala sehingga progres pembangunan hutan kota di Kota Surabaya lambat, padahal Perda 15/2014 sudah berjalan 7,5 tahun.

Josiah Michael mengatakan, sisa waktu sebagai anggota DPRD Surabaya tinggal 2,5 tahun lagi, sehingga pihaknya menekankan agar Pemkot Surabaya memenuhi target luasan hutan kota.

"Kami akan terus mengawal komitmen Pemkot Surabaya untuk mengurangi emisi karbon dan peningkatan suhu udara, apalagi kota Surabaya makin lama makin panas, makin tinggi suhunya," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

Luas Hutan Kota Saat Ini

(Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) meresmikan taman hutan raya Lempung pada 19 November 2020. (Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)

Selain itu, lanjut dia, hutan kota dapat berfungsi juga sebagai resapan untuk mencegah terjadinya banjir. Untuk itu, masyarakat harus dilibatkan agar pembangunan hutan kota berhasil.

"Ini adalah tugas bersama menjaga Kota Surabaya. Walaupun aturan tersebut dibuat sebelum saya menjadi anggota dewan. Namun, saya merasa berkewajiban untuk mengawasi jalannnya perda yang telah dibuat itu," katanya.

Diketahui Pemkot Surabaya telah memperbanyak hutan kota di sejumlah wilayah sebagai upaya mencegah banjir dan menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan.

Dalam Perda 15 Tahun 2014 Tentang Hutan Kota diatur tentang target luasan hutan kota di Surabaya, yakni sebesar 10 persen atau 3.500 hektare dari total luas wilayah Surabaya di kisaran 35 ribu hektare.

Saat ini hutan kota yang sudah dimiliki Surabaya tersebar di sejumlah wilayah seperti di Pakal dengan luar 13 hektare, Balas Klumprik seluas 4,3 hektare, dan kawasan Pamurbaya seluas 500 hektare. Semua hutan kota itu dilengkapi waduk untuk mengendalikan air.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya