Ikut PTM 100 Persen, Pelajar di Surabaya Wajib Kantongi Izin Orangtua

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berharap dengan adanya PTM 100 persen di Kota Surabaya, peserta didik kembali berinteraksi dengan teman-temannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mar 2022, 11:05 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2022, 11:05 WIB
.Jakarta Gelar Pembelajaran Tatap Muka 100 persen
Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta, Senin (3/1/2022). Pemprov DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) setiap hari dengan jumlah siswa setiap kelas mencapai 100 persen dari kapasitas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Surabaya - Pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di Kota Surabaya bagi PAUD, TK, SD dan SMP mulai digelar Senin (28/3/2022). Para siswa wajib mendapatkan persetujuan orangtua agar bisa ikut.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berharap dengan adanya PTM 100 persen di Kota Surabaya, peserta didik kembali berinteraksi dengan teman-temannya.

"Harapannya, anak didik bisa kembali berinteraksi dengan teman-teman sebayanya dan belajar saling bergotong-royong untuk menumbuhkan empati terhadap sesama," kata Eri di Surabaya, Minggu (27/3/2022), dilansir dari Antara.

Digelarnya PTM 100 persen di Surabaya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali, yang ditetapkan pada 21 Maret 2022, yang menyebut Kota Surabaya berstatus PPKM Level 1.

Oleh karena itu, kata Eri, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya langsung menindaklanjuti Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 421/8231/436.7.1/2022 tentang Pemberitahuan Jadwal Pembelajaran Tatap Muka, yang ditujukan kepada satuan Paud PNF, kepala SD negeri/swasta serta kepala SMP negeri/swasta di Kota Pahlawan.

Kepala Dispendik Kota Surabaya Yusuf Masruh menjelaskan PTM 100 persen juga berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/20221, Nomor 1347 tahun 2021, Nomor Hk.0 1.08/ Menkes /667/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


6 Jam Pelajaran

FOTO: Disiplin Prokes saat Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Para murid mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SDN Pisangan Baru 05 Pagi, Jakarta, Senin (8/11/2021). Pembekalan pemahaman protokol kesehatan dilakukan seiring penambahan jumlah sekolah tatap muka terbatas pada masa PPKM Level 1. (merdeka com/Iqbal S. Nugroho)

Menurut Yusuf, persyaratan PTM yang harus dipenuhi meliputi pembelajaran dilakukan setiap hari, jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas, peserta didik yang mengikuti PTM harus mendapatkan izin dari orang tua.

Selain itu, lanjut dia, lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari dan satuan pendidikan memastikan setiap siswa mendapatkan pelayanan pembelajaran sesuai kondisi masing-masing.

"Berkat kerja keras dan gotong-royong semua pihak, PTM akan dilaksanakan 100 persen sesuai dengan SKB 4 Menteri. Semoga kegiatan interaksi pembelajaran antara guru dan murid bisa kembali berjalan dengan maksimal untuk menciptakan pemimpin hebat di kemudian hari," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya