Jelang Mudik Lebaran, Gapasdap Minta Tarif Pelayaran Naik

Jelang arus mudik Lebaran Idul Fitri 1443 H Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta kenaikan tarif pelayaran

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 10 Apr 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2022, 06:00 WIB
Aktivitasdi Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi, Sejumlah Kendaraan Masuk Ke dalam Kapal  Untuk Meneybrang ke Pelabuah Gilimanuk Bali (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)
Aktivitasdi Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi, Sejumlah Kendaraan Masuk Ke dalam Kapal Untuk Meneybrang ke Pelabuah Gilimanuk Bali (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

Liputan6.com, Banyuwangi Jelang arus mudik Lebaran Idul Fitri 1443 H Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta kenaikan tarif pelayaran.

Gapasdap mendesak pemerintah segera melakukan penyesuaian tarif penyeberangan karena menilai tarif saat ini kurang relevan.

Penyesuaian tarif ini sangat mendesak untuk dilakukan karena tak sebanding dengan biaya operasi yang harus dikeluarkan perusahaan operator kapal.

Ketua DPD Gapasdap Provinsi Jawa Timur, Sunaryo, menyatakan penyesuaian tarif penyeberangan terakhir dilakukan pada 1 Mei 2020 lalu.

Usai kenaikan tarif tersebut terjadi berbagai kenaikan biaya industri penyeberangan. Salah satunya adalah kenaikan kurs dolar.

"Itu sangat berpengaruh karena mayoritas komponen kapal harus diimpor,” jelas Sunaryo. Sabtu (9/4/2022)

Operator pelayaran juga harus mengeluarkan biaya tambahan akibat adanya kenaikan harga suku cadang.

"Tarif galangan kapal dan biaya alat-alat keselamatan, serta biaya lain-lain akibat inflasi ikut naik," imbuhnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


2 Tahun Tarif Tidak Naik

Belum lagi kenaikan UMR, saat ini banyak karyawan yang gajinya terlambat bahkan hingga berbulan-bulan. Padahal sebentar lagi Lebaran Idul Fitri.

Jika mengacu Keputusan Menteri (KM) Perhubungan nomor 92 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 66 tahun 2019 direktorat melakukan pengawasan dan evaluasi tarif dasar yang ditetapkan oleh Menteri setiap 6 bulan sekali.

“Sudah hampir 2 tahun tidak ada kenaikan tarif yang seharusnya dilakukan 6 bulan sekali,” tegasnya.

Besaran tarif pelayaran yang berlaku saat ini sangat memberatkan pihak operator pelayaran.

Jika pemerintah tidak segera menaikan tarif, perusahaan akan kesulitan untuk menaikan layanan kenyamanan dan keselamatan.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya