Polisi Bekuk 2 Bandar Sabu 1 Kg di Banyuwangi

Semula yang tertangkap tangan transaksi adalah HR. Dari tangannya polisi menyita sabu seberat 1 ons atau 100 gram.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 04 Jul 2022, 23:00 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2022, 23:00 WIB
Kapolres Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa  tunjukan barang bukti sabu seberat 1 Kg pada acara pers realis di Mapolresta Banyuwangi (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)
Kapolres Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa tunjukan barang bukti sabu seberat 1 Kg pada acara pers realis di Mapolresta Banyuwangi (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

Liputan6.com, Banyuwangi Polresta Banyuwangi menangkap dua orang sindikat besar narkoba. Polisi menyita 1 kilogram lebih narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 1 miliar. Kedua orang tersebut yakni JP (29) dan HR (35). Keduanya warga Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, penangkapan dilakukan di depan SPBU Genteng Wetan, Rabu (30/6/2022) lalu.

Semula yang tertangkap tangan transaksi adalah HR. Dari tangannya polisi menyita sabu seberat 1 ons atau 100 gram.

Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengembangkan penyelidikan, akhirnya  berhasil mengungkap dan mengamankan pengedar berinisial JP dari tangannya polisi menyita 880 gram sabu yang dikemas dalam bungkus plastik.

Deddy menyebut dari hasil interogasi keduanya mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial PJ yang tidak diketahui alamatnya.

"Mereka menyebut transaksi dilakukan dengan cara diranjau ditempatkan di jembatan yang berada di daerah Pesanggaran," ujarnya, Senin (4/7/2022).

 

Jerat Hukum

Para tersangka saat ini diamankan di Rutan Mapolresta Banyuwangi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya satu bungkus plastik warna hijau, 2 bendel plastik klip, 1 buah plastik warna hitam, 1  buah timbangan digital warna biru, 1 buah dus sepatu warna biru bertuliskan Yongki Komaladi, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu Nopol: P-4770-UJ, 1 (satu) unit Hp Merk Vivo warna merah.

Kepada mereka disangkakan dengan  telah melanggar  pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama  12 tahun penjara.

 

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya