Polisi Gagalkan Peredaran 55.260 Butir Pil Dobel L di Malang

Pengedar puluhan ribu Pil Dobel L ini merupakan residivis kasus narkoba di Malang yang baru keluar dari penjara tahun lalu

oleh Zainul Arifin diperbarui 16 Jul 2022, 18:08 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2022, 18:08 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 55.260 Butir Pil Dobel L di Malang
Kepolisian Resor Malang Kota menunjukkan barang bukti puluhan ribu pil dobel L dalam kemasan botol putih yang hendak diedarkan oleh seorang residivis kasus narkoba di Malang (Istimewa)

Liputan6.com, Malang - FAV, pria asal Arjosari, Blimbing, Kota Malang ini baru satu tahun bebas dari penjara karena kasus peredaran narkoba di Malang. Kini ia kembali ditangkap kepolisian karena kasus serupa, jadi bandar narkoba jenis pil koplo.

Kepolisian Resor Malang Kota menangkap FAV, dengan barang bukti narkoba jenis pil koplo LL atau pil dobel L. Dari tangan residivis tersebut, petugas menyita barang bukti sebanyak 55.260 butir pil koplo sehingga gagal beredar di masyarakat.

Kapolsek Blimbing, Polresta Malang Kota, Kompol Yanuar Rizal Ardianto, mengatakan pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba di sebuah rumah di kawasan Arjosari, Blimbing, Kota Malang, pada pertengahan Mei silam.

"Kami bergerak setelah ada informasi terkait transaksi obat-obatan terlarang di daerah tersebut," kata Yanuar di Malang, kemarin.

Puluhan ribu pil koplo tersebut disimpan pelaku di dalam 55 botol plastik putih serta beberapa bungkus plastik klip. Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang dengan cara membeli senilai lebih dari Rp 110 juta dari bandar narkoba di luar pulau.

FAV berencana menjual obat-obatan berbahaya itu di Kota Malang. Beruntung, kepolisian bisa menangkap pelaku sebelum barang tersebut beredar. Ribuan jiwa bisa diselamatkan dari ancaman pil koplo tersebut.

"Ada ribuan jiwa generasi bangsa yang terselematkan dari ancaman obat terlarang itu," ujar Yanuar.

Penyidik Polresta Malang Kota bakal menjerat tersangka dengan pasal 197 atau 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya berupa kurungan penjara selama 10 - 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar sampai Rp 1,5 miliar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Perang Melawan Narkoba

Polisi Gagalkan Peredaran 55.260 Butir Pil Dobel L di Malang
Wakil Kepala Kepolisian Resor Malang Kota, Kompol Yuliati (berhijab) menyatakan komitmen kepolisian memerangi peredaran narkoba di Malang Raya  

Pelaksana tugas Wakil Kepala Polresta Malang Kota, Kompol Yuliati, mengatakan kepolisian berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba di berbagai wilayah termasuk di Kota Malang.

“Kami akan selalu menindak tegas para pelaku pengedar narkoba,” ujarnya.

Ia menambahkan, wilayah Malang Raya (Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang) dan Pasuruan Raya (Kota/Kabupaten Pasuruan) telah mendeklarasikan sebagai War On Drugs atau perang terhadap narkoba pada akhir Mei 2022 lalu.

Deklarasi Antinarkoba itu guna menyelamatkan para generasi muda khususnya dan semua masyarakat umumnya dari potensi penyalahgunaan narkoba. Karena itu, kepolisian meminta masyarakat tak ragu memberi informasi bila mendengar wilayahnya jadi tempat transaksi narkoba.

 

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya