Polda Jatim Amankan 92 Penyeleweng BBM dan LPG Sepanjang 2022

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengungkapkan, pihaknya telah menangani 62 Laporan Polisi (LP) tentang penyelewengan BBM dan gas Elpiji bersubsidi sepanjang 2022.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 06 Sep 2022, 23:06 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2022, 23:06 WIB
Para pelaku penyelewengan BBM dan gas elpiji diamankan di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Para pelaku penyelewengan BBM dan gas elpiji diamankan di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengungkapkan, pihaknya telah menangani 62 Laporan Polisi (LP) tentang penyelewengan BBM dan gas elpiji bersubsidi sepanjang 2022.

"Hasil dari penanganan LP tersebut, sebanyak 92 pelaku penyelewengan BBM dan LPG bersubsidi telah ditangkap," ujar Kombes Farman di Mapolda Jatim, Selasa (6/9/2022).

Kombes Farman merinci, pihaknya menyita solar 67.103 liter, pertalite 17.643 liter, truk tangki sembilan unit, truk lima unit, kapal, ekskavator, mobil 34 unit, enam motor, tandon plastik kapasitas 1000 liter 12 unit, jerigen 564 buah, drum kosong 27 buah, mesin pompa tiga buah, selang sembilan buah dan uang tunai Rp 14 juta.

"Kemudian, LPG kapasitas 50 kilogram sebanyak 11 tabung, LPG kosong kapasitas tiga kg sebanyak 21 tabung, LPG tiga kg baru 540 tabung, gas elpiji portabel 357 tabung, alat pemindah LPG 30 tabung, karet satu kantong dan segel plastik empat pack," ucapnya.

Kombes Farman menyebut, modus yang digunakan para pelaku rata-rata memodifikasi tangki truk dan mobil pick up untuk mengisi BBM bersubsidi. Ternyata, BBM bersubsidi yang telah didapat langsung dijual kembali.

"BBM itu ditandon di salah tempat wilayah Surabaya, sebelum dijual lagi. Kemudian yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilo," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 54 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Warga Diminta Lapor

Kombes Farman menyatakan, pihaknya saat ini masih pendalam dugaan adanya keterlibatan pegawai pertamina.

"Masih kita selidiki. Karena ketika dilakukan penangkapan, dua truk Pertamina ini baru keluar dari depo. Jangan main-main dengan BBM subsidi, kebijakan pemerintah sudah jelas," ucapnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada polisi jika menemukan penyimpangan terkait BBM dan LPG bersubsidi.

"Mohon kami diberi informasi, bilamana ditemukan penyimpangan terhadap distribusi ataupun penyalahgunaan BBM subsidi maupun LPG yang ada di sekitar," ujarnya.

Infografis Alasan & Solusi Harga BBM Subsidi Naik
Infografis Alasan & Solusi Harga BBM Subsidi Naik (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya