Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka tragedi Kanjuruhan Malang, Kamis (6/10/2022). Ada enam tersangka yang harus mempertanggungjawabkan insiden nahas tersebut.
Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru atau PT LIB Ahmad Hadi Lukita., Ketua Panpel Arema AH, Kepala Security Officer, KabagOps Polres Malang, 1 Anggota Brimob Polda Jatim dan 1 Anggota Polres Malang yang memberikan instruksi untuk menembakkan gas air mata.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang harus diusut tuntas, tanpa ada ditutup-tutupi. Dia menegaskan pihak yang terbukti bersalah dalam tragedi ini harus diberi sanksi dan dipidanakan.
Advertisement
"Ya, kenapa dibentuk tim pencari fakta independen karena ingin kita usut tuntas, tidak ada yang ditutup-tutupi, yang salah juga diberikan sanksi, kalau masuk pidana juga sama," kata Jokowi usai menjenguk korban tragedi Kanjuruhan di RSUD dr. Saiful Anwar Kota Malang Jawa Timur, Rabu (5/10/2022).
Minta Menko Polhukam
Dia mengatakan telah meminta Menko Polhukam Mahfud Md selaku Ketum Tim Gabungan Indenpenden Pencari Fakta, untuk secepat-cepatnya mengungkap tragedi Kanjuruhan. Terlebih, semua bukti sudah terlihat.
"Kan sudah disampaikan oleh Menko polhukam. Beliau minta satu bulan, tapi saya minta secepat-cepatnya, karena ini barangnya kelihatan semua kok, secepat-cepatnya," jelasnya.
Advertisement