Koalisi Masyarakat Sipil: Tragedi Kanjuruhan Kejahatan Terstruktur

Penetapan tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan tak boleh hanya menyentuh pada level bawah saja.

oleh Zainul Arifin diperbarui 10 Okt 2022, 06:03 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2022, 06:03 WIB
Potret Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang yang Tewaskan 127 Orang
Polisi menembakkan gas air mata saat kerusuhan pada pertandingan sepak bola antara Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022. Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, hingga saat ini terdapat kurang lebih 180 orang yang masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit tersebut. (AP Photo/Yudha Prabowo)

Liputan6.com, Malang - Koalisi Masyarakat Sipil menilai tindakan aparat dalam tragedi Stadion Kanjuruhan merupakan sebuah kejahatan terstruktur. Ada indikasi pelanggaran hak asasi manusia karena tindakan itu merupakan bentuk serangan terhadap warga sipil.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Haris Azhar mengatakan, temuan Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil menunjukkan, ada fakta tembakan gas air mata mengarah ke berbagai tribun penonton di Stadion Kanjuruhan. Seperti di tribun 7 sampai 9 dan tribun 11 sampai 14.

“Padahal di sana masih banyak penonton dan mereka sedang tidak melakukan apapun,” kata Haris Azhar dalam keterangan pers secara daring di Malang, Minggu, 9 Oktober 2022.

Tembakan gas air mata juga dilakukan tidak hanya di dalam stadion, tapi juga di luar. Pendiri Lokataru itu menyebut tragedi Kanjuruhan merupakan kejahatan terstruktur dan sistematis. Banyak melanggar hak asasi manusia karena menyerang warga sipil.

Ia menolak penanganan kasus yang hanya menetapkan 6 orang tersangka saja. Seharusnya, seluruh garis struktur yang terlibat dalam peristiwa itu juga diproses secara hukum. Bukan hanya struktur paling bawah saja yang diproses sebagai pelaku dalam tragedi Stadion Kanjuruhan.

“Ada pendekatan menjebak. Nanti pasti disimulasikan siapa yang menembak ke posisi mana, maka nanti (petugas) itu saja yang kena. Itu pendekatan level bawah, harusnya semua kena,” ujar Haris.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai tindak kekerasan berupa memukul, menendang dan menyeret para suporter tidak hanya dilakukan oleh anggota Polri. Tapi juga dilakukan oleh prajurit TNI yang bertugas saat terjadi tragedi Stadion Kanjuruhan.

“Narasi temuan minuman alkohol itu juga menyesatkan fokus penanganan kasus ini. Tidak mungkin ada minuman karena siapapun yang masuk ke dalam stadion dicek panpel dan aparat,” urai Haris Azhar.

Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Malam Haru dan Sahdu di Tujuh Hari Tragedi Stadion Kanjuruhan
Ribuan warga hadir dan berdoa bersama dalam peringatan tujuh hari tragedi Stadion Kanjuruhan Malang pada Jumat, 7 Oktober 2022 (Liputan6.com/Zainul Arifin) 

Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan KontraS. Sejauh ini, investigasi tim ini telah berlangsung selama tujuh hari dengan menemui puluhan saksi dan korban.

Peristiwa di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 merenggut banyak korban. Berdasarkan data sementara, ada 131 orang meninggal dunia dan ratusan orang terluka. Sejauh ini kepolisian telah menetapkan 6 orang tersangka.

Keenam tersangka itu yakni, AHL, Direktur Utama PT LIB, AH ketua panpel Arema, SS kepala keamanan stadion. Ketiganya dijerat pasal 359, 360 dan pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya yakni Kompol Wahyu Setyo P selaku Kabag Ops Polres Malang, H, Danyon Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya dijerat dengan pasal 359 dan pasal 360 KUHP.

 

 

Infografis Daftar 130 Nama Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Daftar 130 Nama Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya