Liputan6.com, Malang - Duka menyelimuti seluruh keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Peristiwa pilu itu tak hanya menyebabkan korban jiwa dan luka, tapi juga menyisakan trauma mendalam bagi mereka. Pendampingan psikologis pun perlu perhatian serius.
Dari total 132 orang meninggal dunia korban tragedi Kanjuruhan, sebanyak 30 orang di antaranya merupakan warga Kota Malang. Itu belum termasuk korban luka. Pemerintah kota setempat pun ke rumah duka baik korban jiwa maupun korban luka secara bertahap.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, seluruh korban termasuk keluarga dan rekannya butuh pendampingan tidak hanya dari aspek kesehatan saja. Tapi juga pendampingan secara psikologis karena peristiwa itu menyisakan trauma bagi korban dan keluarganya.
Advertisement
“Kami menjenguk keluarga korban sekaligus memastikan ada pendampingan dari tim trauma healing dan kesehatan yang telah kami siapkan,” kata Sutiaji usai menjenguk keluarga korban di Malang, Selasa 11 Oktober 2022.
Pendampingan psikologis diperuntukkan terhadap korban, keluarga, kerabat, maupun teman korban. Menurut Sutiaji, warga yang hadir di stadion bisa mendapat pendampingan psikologis meski secara fisik tak mengalami suatu luka apapun.
“Ada teman dari korban luka yang ternyata juga perlu trauma healing. Itu semua harus diperhatikan,” ucapnya.
Pemkot Malang telah mendirikan crisis center sebagai posko informasi bagi masyarakat terkait tragedi Kanjuruhan. Baik itu warga yang ingin melapor karena ada keluarganya jadi korban maupun untuk berbagi informasi perkembangan terbaru terkait data korban.
Tragedi Kanjuruhan
Peristiwa di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 merenggut banyak korban. Berdasarkan data sementara sampai dengan Selasa, 11 Oktober diumumkan ada 132 orang meninggal dunia dan ratusan orang terluka.
Mabes Polri menetapkan 6 orang tersangka. Yakni, Ahmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT LIB, Abdul Haris ketua panpel Arema, Suko Sutrisno kepala keamanan stadion. Ketiganya dijerat pasal 359, 360 dan pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tersangka lainnya yakni Kompol Wahyu Setyo P selaku Kabag Ops Polres Malang, AKP Hasdarman, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya dijerat dengan pasal 359 dan pasal 360 KUHP.
Advertisement