Klarifikasi Soal Rencana Peningkatan Kompetensi Tukang Gigi, Kemenkes: Kesalahan Istilah

Pernyataan Menkes yang akan mendidik tukang gigi agar bisa ditingkatkan skill-nya, merupakan kesalahan istilah.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori Diperbarui 16 Apr 2025, 07:16 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2025, 07:16 WIB
Klarifikasi Soal Peningkatan Kompetensi Tukang Gigi, Kemenkes: Kesalahan Istilah
Klarifikasi Soal Peningkatan Kompetensi Tukang Gigi, Kemenkes: Kesalahan Istilah. Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengklarifikasi soal rencana Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk meningkatkan skill alias kemampuan tukang gigi.

“Pernyataan Menkes yang akan mendidik tukang gigi agar bisa ditingkatkan skill-nya, merupakan kesalahan istilah. Yang beliau maksud adalah Terapis Gigi dan Mulut (TGM) yang memiliki pendidikan formal. Jadi jelas Menkes tidak akan meningkatkan skill Tukang Gigi,” dalam keterangan yang disampaikan Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Selasa (15/4/2025).

Pernyataan Menkes soal tukang gigi berawal dari Hasil Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang menunjukkan keluhan terbanyak masyarakat Indonesia berasal dari masalah gigi. Hal ini mengungkap betapa pentingnya peran dokter gigi dalam sistem layanan kesehatan, terutama karena jumlah tenaga profesional ini dinilai masih sangat terbatas.

Budi dalam kunjungannya ke Solo, Jawa Tengah, pekan lalu, menyatakan keheranannya atas tingginya angka keluhan gigi.

"Nomor satu ternyata gigi," kata Menkes Budi sambil mengungkap fakta mengejutkan bahwa 50 persen puskesmas di Indonesia tidak memiliki dokter gigi yang memberikan pelayanan langsung.

Kondisi ini berdampak pada semakin tingginya kebutuhan akan layanan kesehatan gigi

Berdasarkan hasil CKG, lebih dari 50 persen masyarakat Indonesia mengalami masalah kesehatan gigi dan mulut.

“Sedangkan, jumlah dokter gigi kita kurang, per April 2025 di Indonesia terdapat 73,2 persen (7.475) Puskesmas yang sudah tersedia dokter gigi dan 26.8 persen (2.737) yang belum ada dokter gigi,” ungkap Setiaji dalam keterangannya. 

Distribusi Dokter Gigi di Indonesia

FOTO: Pemeriksaan Kesehatan Murid Baru Sekolah Dasar Negeri
Dokter mencabut gigi murid baru sekolah dasar negeri di Puskesmas Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020). Selain dalam rangka Bulan Imunisasi Anak Sekolah, kegiatan ini juga bagian dari pemeriksaan kesehatan menyeluruh kepada murid baru sekolah dasar negeri. (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

 

Distribusinya pun lebih banyak di kota-kota besar, bukan di daerah, apalagi daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Di samping itu, masih terdapat gap sebesar 10.309 orang antara jumlah dokter gigi yang tersedia dengan kebutuhan ideal secara nasional. Sementara itu, jumlah lulusan dokter gigi per tahun lebih kurang hanya sekitar 2.650 orang.

Pemberdayaan SDM Kesehatan dengan Kompetensi Tambahan

Peringatan hari kesehatan mulut sedunia
Peringatan hari kesehatan mulut sedunia, Bandung (20/3/2024). Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.... Selengkapnya

Hingga kini, terdapat 38 Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) di Indonesia. Namun, di lapangan, tidak semua Puskesmas memiliki tenaga maupun sarana prasarana yang memadai untuk menunjang pelayanan gigi dan mulut secara optimal.

Melihat situasi tersebut, perlu terobosan cepat dan serius untuk memperbaiki kualitas kesehatan gigi masyarakat. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang sangat diperlukan masyarakat harus bisa segera diperluas dan dipermudah aksesnya.

Di beberapa daerah yang terdapat kekosongan dokter gigi, upaya peningkatan kesehatan gigi masyarakat dapat dilakukan dengan pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) kesehatan lainnya dengan pemberian kompetensi tambahan. Hal ini sudah diatur dalam Permenkes 19/2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas.

Upaya Kemenkes untuk Atasi Masalah Kekurangan Dokter Gigi

Perawatan Gigi
Peringatan hari kesehatan mulut sedunia, Bandung (20/3/2024). Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.... Selengkapnya

Upaya yang sudah dilakukan Kemenkes untuk permasalahan kekurangan dokter gigi yakni:

  • Pembukaan moratorium pendirian FKG tahun 2022, sehingga ada tambahan FKG dari 32 menjadi 38 (tambahan 6 FKG baru).
  • Penambahan kuota mahasiswa dokter gigi.
  • Program Internship lulusan dokter gigi.
  • Pelaksanaan program penugasan khusus dokter gigi terutama di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK).
  • Pemberian beasiswa yang diprioritaskan untuk putra/putri daerah afirmasi yang akan kembali bertugas di daerahnya.
Infografis 5 Alasan Kemenkes Datangkan Dokter Asing dan Payung Hukumnya. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 5 Alasan Kemenkes Datangkan Dokter Asing dan Payung Hukumnya. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya