Khofifah Serahkan DIPA dan TKD 2023, Minta Segera Diserap Maksimal

Dari total alokasi belanja APBN 2023 nasional tersebut, alokasi anggaran belanja untuk Provinsi Jawa Timur tahun 2023 sebesar Rp141,84 triliun atau 4,63 persen dari APBN.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Des 2022, 22:02 WIB
Diterbitkan 16 Des 2022, 22:02 WIB
Khofifah dan DPRD Jatim mengesahkan Perda perlindungan pekerja migran. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Khofifah dan DPRD Jatim mengesahkan Perda perlindungan pekerja migran. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2023 kepada 15 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2023 kepada Bupati/Wali Kota di provinsi tersebut.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penyerahan DIPA Induk dan Buku Daftar Alokasi TKD 2023 dari Presiden RI di Istana Negara Jakarta pada 1 Desember lalu," katanya, Jumat (16/12/2022). 

Saat itu ditetapkan belanja negara dalam APBN Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp3.061,2 triliun yang terdiri dari Belanja K/L sebesar Rp1.000,8 triliun, TKD Rp814,7 triliun dan Belanja Non K/L Rp1.245,6 triliun.

Dari total alokasi belanja APBN 2023 nasional tersebut, alokasi anggaran belanja untuk Provinsi Jawa Timur tahun 2023 sebesar Rp141,84 triliun atau 4,63 persen dari APBN.

Terdiri dari Belanja Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp44,05 triliun atau 4,40 persen, Belanja Non Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp20,03 triliun (6,71 persen), dan Transfer ke Daerah Rp77,76 triliun (9,54 persen). 

Belanja Kementerian Negara/Lembaga di Jawa Timur tahun 2023 terbagi dalam 1.344 DIPA dengan total nilai Rp44,05 triliun. 

Terdiri dari 35 DIPA kewenangan kantor pusat senilai Rp7,73 Triliun, 1.268 DIPA kewenangan kantor daerah Rp35,69 triliun, 27 DIPA kewenangan dekonsentrasi Rp88,34 miliar dan 14 DIPA kewenangan tugas pembantuan Rp535,2 miliar.

Sedangkan untuk dana lokasi TKD Jatim tahun 2023 total senilai Rp77,76 triliun, yang terbagi menjadi 39 daftar sesuai jumlah provinsi, kabupaten, kota di Jawa Timur. 

Daftar Alokasi TKD  berdasarkan jenisnya terbagi menjadi dana bagi hasil (DBH) senilai Rp11,78 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp38,97 triliun, dana insentif fiskal (DIF) Rp 0,44 triliun, dana desa (DD) Rp7,97 triliun, dana alokasi khusus (DAK) fisik Rp 3,11 triliun dan DAK nonfisik Rp15,48 triliun.

Langkah Strategis

"Bersama penyerahan DIPA dan TKD ini, kita harus sama-sama melakukan langkah-langkah strategis, khususnya dalam mengantisipasi tantangan ekonomi masa depan. Kita butuh penguatan sumber daya manusia. Kita juga butuh peningkatan pembelian produk usaha mikro, kecil dan menengah untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut mengingatkan mandat utama dalam pencairan anggaran ini harus cepat dilakukan.

"Penyerapan anggaran harus dilakukan dengan cepat dan tepat agar manfaat yang diharapkan bisa tercapai maksimal," tuturnya. 

Infografis Alasan Larangan Ekspor CPO dan Bahan Baku Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Alasan Larangan Ekspor CPO dan Bahan Baku Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya