Liputan6.com, Malang - Polisi menangkap seorang perampok sebuah rumah kos di Jalan Simpang Sunan Kalijaga Kota Malang. Wajah penjahat itu sempat viral di media sosial tiga hari lalu karena warga sempat merekam menggunakan telepon pintar.
Pelaku, Adi, ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Lowokwaru Kota Malang. Pria 34 tahun itu merupakan residivis dalam kasus serupa dan pernah dipenjara selama 1 tahun pada 2017-2018 silam.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Barang buktinya berupa motor Vixion, uang tunai Rp 150 ribu dan sebilah pisau yang digunakan mengancam korbannya.
Advertisement
“Berdasarkan keterangan sementara, pelaku sebelumnya telah beraksi di sepuluh tempat kejadian perkara,” kata Bayu di Malang, Selasa, 20 Desember 2022.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Sabtu, 17 Desember 2022 lalu. Pelaku menyasar rumah kos di kawasan yang sepi. Begitu mendapatkan targetnya, pelaku memarkir motor di depan rumah itu. Ia lalu melompat pagar dan masuk ke dalam salah satu kamar.
Korban saat itu sedang di kamar untuk mengerjakan tugas. Menggunakan pisau yang dibawanya, pelaku mengancam dan mengikat tangan korban. Lalu mengambil dompet berisi uang sebesar Rp 150 ribu dan menggeledah untuk mencari barang berharga.
Korban berusaha melawan dengan cara mengambil pisau pelaku sekaligus berteriak. Melihat itu, pelaku membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali. Beruntung teriakan itu terdengar oleh penghuni kos lainnya, membuat pelaku panik.
“Pelaku lalu cepat kabur melarikan diri menggunakan motornya,” ujar Bayu.
Saat berusaha kabur itulah warga menggunakan telepon pintar berhasil merekam pelaku. Dalam dua video rekaman yang beredar di media sosial, tampak jelas wajah pelaku, jenis motor dan nomor polisinya. Bukti itu membantu anggota Polresta Malang Kota membekuk pelaku.
Spesialis Rumah Kos
Rekamanan video yang sempat viral di media social itu membantu kepolisian dalam bekerja. Pelaku bisa dengan cepat ditangkap terhitung tiga hari setelah aksi kejahatan itu tanpa perlawanan berarti.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dari 10 tempat kejadian perkara yang pernah disatroni pelaku, sebagian besar adalah rumah maupun tempat indekos di Kota Malang. Sasaran utamanya adalah situasi lingkungan sepi.
"Jadi pelaku ini selalu menyasar kawasan yang minim penjagaan, kondisinya sepi,” tutur Bayu.
Tersangka dijerat menggunakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Kami terus mendalami penyidikan atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Bayu.
Kepolisian mengapresiasi keberanian masyarakat dalam merekam aksi kejahatan yang sedang terjadi. Meski begitu, masyarakat diimbau memanfaatkan Aplikasi Jogo Malang Presisi guna mendapatkan bantuan kepolisian dalam waktu singkat.
“Kami juga imbau masyarakat bersama-sama waspada terhadap keselamatan dan keamanan diri dan lingkungannya,” ucap Bayu.
Advertisement