Liputan6.com, Surabaya - Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim memusnahkan barang bukti hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan. Dengan Tempat Kejadian Perkara di 39 lapas/ rutan/ LPKA di Jawa Timur selama Tahun 2022.
“Ini hasil perolehan penggeladahan kamar hunian selama sekitar delapan bulan selama tahun 2022,” ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo, Senin (2/1/2023).
Dalam kurun waktu itu, Tiim Satops Patnal telah menyita berbagai jenis barang terlarang. Namun, pemusnahan kali ini dikhususkan untuk barang-barang elektronik.
Advertisement
“Smartphone ada 127 unit, powerbank 10 unit, timbangan elektrik 3 unit, headset 6 unit dan kepala charger 10 unit,” ujar Teguh merincikan.
Jumlah itu, lanjut Teguh, belum termasuk hasil penggeledahan mandiri yang dilakukan tiap lapas/ rutan/ LPKA. Dalam kasus tersebut, pemusnahan dilakukan sendiri di masing-masing satuan kerja.
“Kami memilih pemusnahan dalam bentuk pembakaran untuk memastikan alat elektronik tersebut benar-benar tidak bisa difungsikan lagi,” tegas Teguh.
Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan ini, lanjut Teguh, menjadi bentuk komitmen jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim untuk menciptakan lapas/ rutan/ LPKA yang bebas dari peredaran benda terlarang. Apalagi smartphone yang menjadi akar dari semua masalah di lapas/ rutan/ LPKA.
“Ada juga beberapa barang bukti smartphone maupun narkoba yang diduga terkait jaringan peredaran gelap narkoba, langsung kami serahkan ke pihak kepolisian maupun BNN,” tutur Teguh.