127 Ponsel Sitaan Dimusnahkan dari 39 Lapas dan Rutan Jatim Selama 2022

Dalam kurun waktu itu, Tiim Satops Patnal telah menyita berbagai jenis barang terlarang. Namun, pemusnahan kali ini dikhususkan untuk barang-barang elektronik.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 02 Jan 2023, 14:13 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2023, 14:13 WIB
Ratusan HP sitaan dari lapas dan rutan di Jatim dibakar petugas. (Istimewa)
Ratusan HP sitaan dari lapas dan rutan di Jatim dibakar petugas. (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim memusnahkan barang bukti hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan. Dengan Tempat Kejadian Perkara di 39 lapas/ rutan/ LPKA di Jawa Timur selama Tahun 2022.

“Ini hasil perolehan penggeladahan kamar hunian selama sekitar delapan bulan selama tahun 2022,” ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo, Senin  (2/1/2023).

Dalam kurun waktu itu, Tiim Satops Patnal telah menyita berbagai jenis barang terlarang. Namun, pemusnahan kali ini dikhususkan untuk barang-barang elektronik.

“Smartphone ada 127 unit, powerbank 10 unit, timbangan elektrik 3 unit, headset 6 unit dan kepala charger 10 unit,” ujar Teguh merincikan.

Jumlah itu, lanjut Teguh, belum termasuk hasil penggeledahan mandiri yang dilakukan tiap lapas/ rutan/ LPKA. Dalam kasus tersebut, pemusnahan dilakukan sendiri di masing-masing satuan kerja.

“Kami memilih pemusnahan dalam bentuk pembakaran untuk memastikan alat elektronik tersebut benar-benar tidak bisa difungsikan lagi,” tegas Teguh.

Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan ini, lanjut Teguh, menjadi bentuk komitmen jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim untuk menciptakan lapas/ rutan/ LPKA yang bebas dari peredaran benda terlarang. Apalagi smartphone yang menjadi akar dari semua masalah di lapas/ rutan/ LPKA.

“Ada juga beberapa barang bukti smartphone maupun narkoba yang diduga terkait jaringan peredaran gelap narkoba, langsung kami serahkan ke pihak kepolisian maupun BNN,” tutur Teguh.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya