Presiden PKS Serahkan SK kepada 180 Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD Jatim

Ketua PKS Jatim Irwan menyampaikan dengan target 15 persen kursi menyadari bahwa perjuangan tidak mudah, namun kemenangan harus diperjuangkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jan 2023, 06:04 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2023, 06:04 WIB
Ratusan Bakal Calon Anggota Dewan PKS Jawa Timur menerima SK dari Presiden PKS, Ahmad Syaikhu. (Istimewa).
Ratusan Bakal Calon Anggota Dewan PKS Jawa Timur menerima SK dari Presiden PKS, Ahmad Syaikhu. (Istimewa).

Liputan6.com, Surabaya - Ratusan Bakal Calon Anggota Anggota Dewan (BCAD) PKS Jawa Timur menerima Surat Keputusan (SK) langsung secara bersamaan dari Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Minggu 15 Januari 2023.

Hadirnya BCAD ini disebut sebagai kekuatan baru bagi PKS untuk semakin berkontribusi bagi rakyat dan NKRI. Bersama Struktur dan Anggota siap melayani rakyat dan NKRI.

Hal itu disampaikan Ketua DPW PKS Jawa Timur Irwan Setiawan. Dalam kegiatan yang digelar di Ruang Muzdalifah Asrama Haji. Surabaya itu, dibacakan SK untuk 78 BCAD PKS DPR RI dan 102 BCAD PKS DPRD Provinsi Jawa Timur.

"Selain struktur dan anggota, dengan adanya bakal calon anggota dewan ini, PKS Jawa Timur akan menjalankan kekuatan baru untuk berikhitiar melayani rakyat dan berikhtiar mencapai target 15 persen kursi, kami siap. Namun kami masih akan menerima dan terus berkomunikasi dengan tokoh masyarakat yang siap berjuang bersama PKS sebagai Bakal Calon Anggota Dewan," kata Irwan Setiawan, Senin (16/1/2023).

Irwan menyampaikan dengan target 15 persen kursi menyadari bahwa perjuangan tidak mudah, namun kemenangan harus diperjuangkan. Untuk itu, pihaknya akan terus mengikhtiarkan untuk mengajak tokoh-tokoh masyarakat berjuang bersama PKS Jawa Timur.

"Penuh tantangan sekaligus banyak peluang. Untuk itu, semua bakal calon anggota dewan yang sudah dapat SK segera turun ke masyarakat dan berjuang serta berkorban untuk melayani rakyat dan memenangkan PKS. Tidak ada perjuangan tanpa pengorbanan," ujar pria 47 tahun tersebut. 

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya