Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukumanĀ sumur hidup pada sidang tuntutan kasus dugaan pembunuhanĀ pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Meski belum vonis akhir, Ferdy Sambo hampir diprediksi akan mendekam di penjara untuk waktu waktu lama.
Ferdy Sambo bukanlah yang pertama jenderal polisi mendekam di penjara karena kasus pidana. Sejumlah nama jenderal polisi juga sudah pernah mendekam di penjara. Siapa mereka?Ā
Advertisement
1. Irjen Napoleon
Irjen Napoleon terjerat kasus pidana penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kasus ini melibatkan tiga jenderal polisi, salah satunya Irjen Napoleon Bonaparte. Dia disebutĀ menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura, yang diperkirakan sekitar Rp7,23 miliar dari Djoko Tjandra.
Dia melanggar Pasal 5 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaĀ KorupsiĀ jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Napoleon dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.
2. Brigjen Prasetijo Utomo
Jenderal polisi yang satu ini terjerat pidana karena turut membantu koruptor Djoko Tjandra bolak balik Indonesia dengan menghapusĀ red noticeĀ miliknya.Ā Brigjen PrasetijoĀ terbukti melakukan tindak pidanaĀ korupsiĀ serta pemalsuan surat dalam kasus Djoko Tjandra tersebut.
Prasetijo menerima USD100.000 sebagai suap penghapusanĀ red noticeĀ Djoko Tjandra. Dia juga mengkondisikan sejumlah surat palsu untuk Djoko Tjandra, seperti surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19.
Prasetijo disebut melanggarĀ Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999Ā sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi danĀ dijatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2021 lalu.
3. Irjen Djoko Susilo
Jenderal polisi lainnya yang pernah mendekam di penjara adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Sulsilo. Dia terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kendaraan simulator ujian SIM tahun anggaran 2011.
Djoko Susilo terbukti melakukan tindak korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp121 miliar pada proyek bernilai total Rp200,56 miliar itu. Jenderal bintang dua ini juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebanyak dua periode, 2003-2010 dan 2010-2012.
Djoko dijeratĀ Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah denganĀ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Sementara dalam tindak pidana pencucian uang periode pertama, Djoko dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Atas kasusnya tersebut, mantan Korps Lalu Lintas Polri itu dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, membayar uang pengganti Rp 32 miliar, serta mencabut hak politik Djoko.
Ā
Ā
Kasus Simulator SIM
Ā
4. Brigjen Didik Purnomo
Didik disebut ikut menikmati duit korupsi pengadaan simulator SIM tahun anggaran 2011 senilai Rp 50 juta.
Jenderal bintang satu ini dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 910 ke-1 jo KUHPidana pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dia menerima vonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 50 juta.
Ā
5. Komjen Suyitno Landung
Pada tahun 2006, Komisaris Jenderal (Komjen) Suyitno Landung terbukti melakukan tindak pidana korupsi kala menerima suap 1 unit mobil Nissan X-trail saat menangani kasus pembobolan Bank Negara Indonesia.
Atas tindakannya, Suyitno menjalani masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp50 juta.
6. Komjen Susno Duadji
Susno DuadjiĀ dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dua kasus. Yakni menerima suap Rp 500 juta untuk percepatan penyidikan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Serta korupsi senilai Rp4,2 miliar dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008.
Dalam kasus PT SAL, dia melanggarĀ Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiĀ sebagaimana diubah dalamĀ UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara dalam kasus korupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat 2008, dia dijeratĀ Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, Susno divonis 3,5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta. Ia juga harus memberikan uang pengganti sebesar Rp4 miliar.
Ā
Ā
Advertisement