Ferdy Sambo Sampaikan Sesal dan Maaf di Sidang Pledoi, Nota Pembelaan Putri Candrawathi Hari Ini Bikin Penasaran

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (25/1/2023).

oleh Yusron Fahmi diperbarui 25 Jan 2023, 06:06 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2023, 06:06 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi (tengah) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan 10 orang saksi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (25/1/2023). Sidang mengagendakan pembacaan pleidoi terdakwa Putri Candrawathi, istri dari Fredy Sambo.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 8 tahun terhadap Putri Candrawathi pada sidang tuntutan, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perinta terdakwa tetap ditahan,” tutur Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, ungkapan penyesalan disampaikan Ferdy Sambo dalam nota pembelaan alias pledoi berjudul 'Setitik Harapan Dalam Ruang sesak Pengadilan'. di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

"Saya sungguh menyesali bahwa peristiwa pembunuhan yang terjadi terhadap almarhum Yosua telah menyeret mereka yang tidak terlibat dan tidak bersalah ke dalam ruang persidangan pidana, mereka dituntut atas perbuatan dan kesalahan yang tidak mereka ketahui," ujar Sambo.

Sambo mengatakan, ia tak henti-henti dihantui perasaan bersalah atas perbuatannya.

"Sungguh setiap waktu rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti, penyesalan mendalam atas timbulnya korban Yosua, atas luka bagi keluarga yang ditinggalkan," ucap Sambo.

Apalagi kepada istrinya Putri Candrawathi. Sambo mengatakan, untuk kedua kalinya harus menderita karena tanpa dasar dan bukti-bukti kesalahannya telah dijadikan terdakwa dalam persidangan ini.

"Setelah sebelumnya menjadi korban perkosaan yang merampas kehormatan dan martabatnya sebagai seorang perempuan, istri dan ibu dari anak- anak kami, tidak bisa saya bayangkan bagaimana hancur dan sakit perasaannya, kiranya Tuhan sajalah yang selalu menguatkan dan menghiburnya," ujar dia.


Seret Anak Buah

Sambo menerangkan, penyesalan yang teramat dalam juga terhadap Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

"Sebagai orang-orang yang baik yang telah didudukan sebagai terdakwa tanpa tau apa kesalahannya, juga terhadap Richard Elizer yang harus menghadapi situasi ini," ujar Sambo.

Sambo menyadari, sebagai anggota Polri yang berpangkat Jendral bintang dua tak seharusnya berperilaku demikian.

Infografis Ragam Tanggapan Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya