Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (25/1/2023). Sidang mengagendakan pembacaan pleidoi terdakwa Putri Candrawathi, istri dari Fredy Sambo.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 8 tahun terhadap Putri Candrawathi pada sidang tuntutan, Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perinta terdakwa tetap ditahan,” tutur Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
Sebelumnya, ungkapan penyesalan disampaikan Ferdy Sambo dalam nota pembelaan alias pledoi berjudul 'Setitik Harapan Dalam Ruang sesak Pengadilan'. di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
"Saya sungguh menyesali bahwa peristiwa pembunuhan yang terjadi terhadap almarhum Yosua telah menyeret mereka yang tidak terlibat dan tidak bersalah ke dalam ruang persidangan pidana, mereka dituntut atas perbuatan dan kesalahan yang tidak mereka ketahui," ujar Sambo.
Sambo mengatakan, ia tak henti-henti dihantui perasaan bersalah atas perbuatannya.
"Sungguh setiap waktu rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti, penyesalan mendalam atas timbulnya korban Yosua, atas luka bagi keluarga yang ditinggalkan," ucap Sambo.
Apalagi kepada istrinya Putri Candrawathi. Sambo mengatakan, untuk kedua kalinya harus menderita karena tanpa dasar dan bukti-bukti kesalahannya telah dijadikan terdakwa dalam persidangan ini.
"Setelah sebelumnya menjadi korban perkosaan yang merampas kehormatan dan martabatnya sebagai seorang perempuan, istri dan ibu dari anak- anak kami, tidak bisa saya bayangkan bagaimana hancur dan sakit perasaannya, kiranya Tuhan sajalah yang selalu menguatkan dan menghiburnya," ujar dia.
Seret Anak Buah
Sambo menerangkan, penyesalan yang teramat dalam juga terhadap Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
"Sebagai orang-orang yang baik yang telah didudukan sebagai terdakwa tanpa tau apa kesalahannya, juga terhadap Richard Elizer yang harus menghadapi situasi ini," ujar Sambo.
Sambo menyadari, sebagai anggota Polri yang berpangkat Jendral bintang dua tak seharusnya berperilaku demikian.
Advertisement