Anak Tidak Ada Akhlak, Tega Gugat Ayah Kandung ke Pengadilan Agama Situbondo Demi Warisan

Saat ini, gugatan harta warisan Noviandari Safira terhadap ayahnya itu mulai disidangkan di Pengadilan Agama Situbondo, dengan agenda mediasi. Baik tergugat maupun penggugat, juga sama- sama hadir dalam agenda mediasi tersebut.

oleh Yusron FahmiHermawan Arifianto diperbarui 03 Feb 2023, 11:21 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi Pengadilan
Ilustrasi Pengadilan. (Freepik)

Liputan6.com, Situbondo - Kasus tak patut dicontoh terjadi di Situbondo. Seorang anak di Situbondo yang diketahui bernama Nofiandari Safira (26) melayangkan gugatan terhadap ayah kandungnya sendiri, Bambang Purwadi.

Nofiandari Safira yang diketahui bertempat tinggal di Kampung Sak-sak Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa Situbondo tersebut menggugat sang ayah lantaran takut harta warisan jatuh ke tangan istri siri yang dinikahi ayakhnya pada November 2022 lalu.

Saat ini, gugatan harta warisan Noviandari Safira terhadap ayahnya itu mulai disidangkan di Pengadilan Agama Situbondo, dengan agenda mediasi. Baik tergugat maupun penggugat, juga sama- sama hadir dalam agenda mediasi tersebut.

Kuasa hukum Bambang Purwadi, Ide Prima mengatakan, ada empat harta warisan yang menjadi objek gugatan pengugat. Yaitu dua bidang rumah di Perumahan Paowan Indah, Blok -C Nomor 7 dan Blok -C Nomor 8. Selain itu uang tunai di salah satu bank dan salah satu koperasi, dengan total tabungan sekitar Rp157 juta.

“Sebetulnya tadi sudah dimediasi, namun tidak ada kesepakatan. Sehingga mediasinya gagal. Noviandari minta agar diberikan haknya, tapi ayahnya tidak mau karena dia masih hidup. Karena itu rumah satu-satunya,”ujar Ide Prima Jumat (3/2/2023)

Kata dia, Bambang Purwadi, keberatan dengan gugatan Noviandari, mengingat kliennya masih hidup. Untuk itu, Kliennya menolak gugatan anak kandungnya tersebut.

“Kalau ayahnya sudah meninggal, silakan semua hartanya diambil, karena rumah dan harta yang lain merupakan hak Noviandari sebagai anak kandung,”tegasnya.

 

Bambang Purwadi Sangat Kecewa

Ide Prima menjelaskan, Noviandari terlalu ketakutan jika harta warisan hasil kerja keras ayahnya dan ibunya tersebut dihabiskan istri siri ayahnya itu yang bernama Anik Indrawati.

“Alasan itu, sempat dimunculkan tadi waktu mediasi. Ini masalah kemanusaiaan saya berharap bisa diselesaikan dengan kekeluaragaan,”paparnya.

Ide Prima menambahkan, gugatan harta warisan yang dilayangkan ke PA Situbondo itu sangat disayangkan klienya, karena hal itu jelas melukai hati kliennya.

Ini yang tidak diinginkan oleh klien saya. Bapak ini mengira dengan adanya gugatan tersebut dikira mengusirnya dari rumah itu. Padahal ini masih gugatan pembagian warisan,”imbuhnya.

Bambang Purwadi mengaku sangat kecewa dan tidak menyangka anaknya Noviandari tega melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Situbondo. 

“Saya kecewa dan sakit hati karena perlakuan anak saya. Dia tidak sabar menanti. Kalau menunggu meninggalnya saya kan dia satu- satunya pewaris semua ini,” kata Bambang.

Pernah Datang ke Rumah

Bambang mengakui Noviandari pernah datang ke rumah, namun dia datang tidak menanyakan kondisi dirinya, melainkan langsung bertanya harta warisan.

“Dia datang ke rumah hanya menanyakan masalah hak waris. Tidak nanya apa saya lapar, kenyang sakit itu tidak nanya. Apa tidak sakit hati saya diperlakukan seperti itu,”tegas Bambang.

Sementara itu, Kuasa humum Noviandari, Didik mengkalim, sudah ada mediasi antara Bambang Purwadi dan Noviandari terkait pembagian warisan tersebut.

“Sudah berkali- kali mediasi ke des adan notaris tetapi si bapak ini yang tidak mau,”ujarnya

Infografis Kombinasi Vaksin Covid-19 untuk Booster II. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kombinasi Vaksin Covid-19 untuk Booster II. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya