Liputan6.com, Surabaya - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Marper Pandiangan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada terdakwa Setu, tukang becak pembobol uang nasabah BCA Rp 320 juta milik Muin Zachry.
Majelis hakim menilai terdakwa Setu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani," ujar Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, Senin (6/2/2023) di PN Surabaya.
Advertisement
Sementara itu, majelis hakim juga memvonis otak pembobol uang nasabah BCA yaitu terdakwa Mohammad Toha, dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan menyebut, terdakwa Mohammad Thoha, terbukti menghasut Setu, tukang becak yang mengelabui teller BCA.
"Mengadili, memutus pidana pencurian dengan pemberatan menjatuhkan pidana kepada terdakwaThoha dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan," ucapnya.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan. Dalam perkara ini Thoha terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian.
Adapun hal-hal yang memberatkan vonis otak pembobol rekening BCA tersebut. Yakni meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban.
Hal Meringakan
Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa menurut hakim karena yang bersangkutan telah berterus terang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan sebagian kerugian korban.
Mendengar vonis tersebut, Thoha menyatakan memohon keringanan. "Mohon keringanan Yang Mulia," ujar Thoha dan Setu secara terpisah.
Atas putusan tersebut, JPU Diah Ratri Hakim pun menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata Diah.
Advertisement