Liputan6.com, Surabaya - Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasihumas Kompol Muchamad Fakih meminta maaf atas atas kegaduhan puluhan anggota Brimob Polda Jatim yang meneriakkan yel-yel dan mengganggu jalannya persidangan tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa 13 Februari kemarin.
Menurutnya, puluhan anggota Brimob itu memberi dukungan pada teman dan senior yang disidang terkait kasus tragedi Kanjuruhan. Puluhan anggota ini memberikan dukungan tanpa ada perintah siapapun.
Baca Juga
"Mereka meneriakkan yel-yel secara spontan tidak ada perintah. Kami meminta maaf karena membuat jalannya persidangan terganggu akibat perilaku tersebut," ucapnya, Kamis (16/2/2023).
Advertisement
Ia mengungkapkan, mengenai adanya pengusiran yang dilakukan pihak pengamanan Pengadilan Negeri Surabaya. Fakih mengungkapkan puluhan anggota ini hanya diimbau agar tidak gaduh di luar gedung karena masih banyak sidang lain yang sedang berjalan.
"Setelah diimbau, anggota juga menyadari dan kembali ke tempat masing-masing. Kejadian ini juga berlangsung cepat," paparnya.
Ia mengatakan, hal ini akan menjadi catatan bagi kepolisian untuk kedepan agar lebih baik lagi dalam melaksanakan pengamanan. Pihaknya juga memastikan persidangan yang dimulai pukul 10.00 - 16.30 WIB, saat itu berjalan aman dan lancar.
Tidak Ada Ancaman dan Hinaan
Sementara itu, mengenai dugaan contempt of court yang dilakukan anggota brimob ini. Pihaknya memastikan tidak ada kegiatan yang mengancam atau menghina persidangan.
Apalagi yel-yel juga dilakukan di luar gedung. Setelah yel dan dilarang keamanan setempat, anggota ini membubarkan diri.
"Saat itu mereka sedang berjaga dan secara spontan saja karena rasa empati ke sesama anggota yang menjalani sidang saat itu. Mereka berjaga untuk menjaga ada suporter yang datang ke persidangan," tuturnya.
Advertisement