Liputan6.com, Pacitan - PLN Nusantara Power melalui Unit Pembangkit (UP) Pacitan membangun tiga Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH) yang diperuntukan bagi masyarakat prasejahtera dengan memanfaatkan limbah padat hasil pembakaran batubara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA).
"Tahap pertama pembangunan dimulai pada 2021, dan bertambah menjadi tiga pada 2022. Program pembangungan RTLH ini juga merupakan salah satu progam unggulan dari Corporate Social Responsibilty (CSR) PLN NP yang bernama PLN Peduli by PLN Nusantara Power," ujar Senior Manager UP Pacitan Dwi Juli Harsono, Rabu (22/2/2023).
Dalam program ini PLN NP UP Pacitan bersinergi bersama pemkab Pacitan. Pada pembangunan tahap pertama RTLH pada Agustus 2021 lalu, diresmikan secara langsung oleh Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji.
Advertisement
"Kebermanfaatan yang bisa didapatkan dalam pengelolaan FABA yang sesuai dengan kaidah dan aturan yang berlaku. PLN NP telah memulai memanfaatkan FABA sejak 2021," ucap Dwi.
Dwi mengungkap, pihaknya terus berdiskusi dan berkolaborasi dengan pemkab Pacitan untuk meningkatkan manfaat yang dapat kami berikan kepada masyarakat, khususnya masyarakat prasejahtera.
"Hingga 2023 ini kami telah berhasil membangun tiga rumah tinggal layak huni dan empat jalan yang semuanya berasal dari pemanfaatan FABA," ujarnya.
Direktur Utama PLN NP Ruly Firmansyah turut menyampaikan atensi perusahaan dalam pengelolaan PLN Peduli by PLN NP yang juga akan sangat bermanfaat bagi masyarakat.
"Program CSR kami sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan kami ini sudah selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) nomor 1," ucapnya.
"Yaitu untuk mengentaskan kemiskinan dan menaikkan taraf hidup masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya melalui inovasi dan sinergi bersama stakeholder yang bermanfaat bagi masyarakat," tambah Ruly.
Â
Sudah Lama Dilakukan
Pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) sudah sejak lama dilakukan oleh PLN Nusantara Power, mengingat FABA termasuk dalam kategori limbah non B3 (non bahan berbahaya dan beracun).
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan pada tanggal 2 Februari 2021, ditetapkan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) bukan lagi merupakan limbah Bahan Berbahaya dan beracun (B3)," ujar Rully.
Artinya, lanjut Rully, FABA dapat dimanfaatkan dan dipergunakan untuk keperluan yang lebih baik. FABA memang memiliki karakteristik yang dapat dijadikan sebagai campuran bahan bangunan seperti paving dan batako.
"FABA diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan akibat penambangan pasir. FABA dimanfaatkan untuk membuat beberapa produk sesuai izin yang dimiliki berupa paving, batako, kanstain, ready mix, dan juga precast," ucapnya.
Advertisement