Richard Eliezer Jalani Sidang Etik Hari Ini, Simak Lagi Harapan Sang Ibunda

Sebelumnya, Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang percaya dan berharap jika anaknya, Bharada E alias Richard Eliezer masih akan bertugas di Polri.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 22 Feb 2023, 11:33 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2023, 11:32 WIB
Richard Eliezer Jalani Sidang Vonis, Begini Suasananya
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo yang telah mengabdi sejak 2013. Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kapolres Brebes. Eliezer sendiri, bertugas di Brebes sebagai Satlantas Polres Brebes. (Liputan6.com/Johan Tallo)

 

 

Liputan6.com, Jakarta - Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E hari ini, Rabu (22/2/2023).

“Akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama Bharada E,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Sidang Etik akan dihadiri oleh pihak Kompolnas. Nantinya sidang tersebut akan menghadirkan delapan orang saksi. “Kita akan sampaikan hasilnya nanti, semoga hari ini ada putusan,”kata Ahmad.

Sebelumnya, Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang percaya dan berharap jika anaknya, Bharada E alias Richard Eliezer masih akan bertugas di Polri.

"Percaya, kami percaya bahwa Icad pasti akan bertugas kembali seperti dulu," kaya Rynecke, Kamis (16/2/2023).

Dia berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atas kasus yang menjerat anaknya.

"Kami dari keluarga dan orangtua menyampiakan tmbanyak terimakasih pada Bapak Presiden Jokowi. Berikut pada Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung juga bapak JAMPidum dan juga bapak-bapak JPU yang sudah melaksanakan tugas dengan baik sudah memberikan keadilan buat anak kami Eliezer," ungkapnya.

"Puji tuhan, karena semua itu juga karena kemurahan tuhan. Dan sekali lagi kami menyampaikan banyak-banyak terimakasih, kiranya apa yang sudah dilakukan Eliezer selama persidangan mulai dari penyidikan sampai proses persidangan, hingga smpai selesai sampai keputusan bisa menjadi contoh bagi seluruh masyarakat Indonesia karena jujur itu masih berharga," sambungnya.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Vonis 1 Tahun 6 Bulan

Richard Eliezer Jalani Sidang Vonis, Begini Suasananya
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memberi salam sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer menembak ke Brigadir J sebanyak 5 kali. Bagian tubuh Brigadir J adalah bagian Dada dan lengan. Lima tembakan yang dilesatkan oleh Bharada E, dua peluru yang mengenai Brigadir J. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kejujuran Richard Eliezer alias Bharada E mengungkap skenario jahat Ferdy Sambo yang menutupi pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terbayarkan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonisnya 1 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 12 tahun penjara.

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu 15 Februari 2023.

Padahal, dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yang sama; Ferdy Sambo divonis hukuman mati; Putri Candrawathi, 20 tahun penjara; Kuat Maruf, 15 tahun penjara; dan Ricky Rizal alias Bripka RR, 13 tahun penjara.

Semua didapat Bharada E atas buah manis kejujurannya dengan dikabulkannya status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator (JC) serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan Pasal 10 a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006," kata Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono.

Infografis Persiapan Jelang Sidang Kode Etik Polri Richard Eliezer. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Persiapan Jelang Sidang Kode Etik Polri Richard Eliezer. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya