Liputan6.com, Situbondo - Petugas gabungan yang terdiri dari petugas Rumah Tahanan Situbondo, Polisi dan TNI, melakukan penggeledahan ruang tahanan kelas II B Situbondo.
Hasilnya, petugas mengamankan sejumlah barang berbahaya di kamar warga binaan. Barang- barang tersebut di antaranya, sejumlah sendok makan, korek api, paku, alat potong kuku, dua kartu domino dan silet pemotong kumis.
Menurut Kepala Rutan Situbondo Rudi Kristiawan, penggeledahan kamar warga binaan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan kemanaan dan ketertiban di dalam lapas karena situasi kondusif di wilayah rutan benar-benar dipastikan aman dan terkendali.
Advertisement
“Kerawanan dan kewaspadaan harus kami tingkatkan untuk antisipasi terjadinya hal- hal yang tidak diinginkan,” ujarnya, Jumat (24/2/2023).
Ksta Rudi, tim gabungan tidak hanya penggeledahan, tetapi juga melakukan tes urine secara acak terhadap 10 orang narapidana yang hasilnya negatif narkoba.
Ia menambahkan penggeledahan kamar tahanan ini juga sesuai dengan perintah dari pimpinan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur yang berkomitmen menjadikan rutan dan lapas bersih dari peredaran gelap narkoba dan barang terlarang lainnya,
“Warga binaan yang kedapatan menyimpan barang berbahaya itu kami lakukan pembinaan agar tidak lagi menyimpannya," paparnya.
Puluhan petugas gabungan TNI/Polri dan keamanaan rutan memeriksa satu per satu warga binaan dan menggeledah kamar mereka.
.